Lompat ke isi utama

Berita

3 PASANGAN CALON PERSEORANGAN DINYATAKAN TMS DAN MASUKI MASA PERBAIKAN

3 PASANGAN CALON PERSEORANGAN DINYATAKAN TMS DAN MASUKI MASA PERBAIKAN

AMBON, humasbawaslumaluku – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melaksanakan pengawasan terhadap proses kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan perbaikan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. (22/07).

Penyelengaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang di 4 Kabupaten antara lain yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Kontestasi Pilkada 2020 selain diikuti oleh bakal pasangan calon dukungan  Partai Politik / gabungan Partai Politik juga ada bakal pasangan calon yang ikut melalui jalur Independen (Perseorangan).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor  5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. untuk kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan telah selesai dilaksanakan Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan di tingkat kabupaten  (20-21 Juli). Berikut hasil Pengawasan rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 3 Kabupaten – Maluku yang tertuang dalam Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan KPU Kabupaten antara lain :

  1. Kabupaten Kepulauan Aru, dengan Pasangan calon perseorangan a.n. Viktor F. Sjair & Rosina Gaelagoy, Dengan rincian : jumlah syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan = 6.595 dukungan, jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan Berita Acara (BA.7-KWK) rekapitulasi tingkat kabupaten = 3.179 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat = 10 kecamatan, jumlah kekurangan dukungan bakal pasangan calon perseorangan = 3.416 dukungan, jumlah dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (2x lipat dari jumlah kekurangan dukungan) = 6.832 dukungan,
  2. Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan Pasangan calon perseorangan a.n. John Nimrot Leunupun & Dolfina Marcus, Dengan rincian : jumlah syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan = 5.252 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat = 16 kecamatan, jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan Barita Acara (BA.7-KWK) rekapitulasi tingkat kabupaten = 4.064 dukungan, jumlah kekurangan dukungan bakal pasangan calon perseorangan = 1.188 dukungan, jumlah dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (2x lipat dari jumlah kekurangan dukungan) = 2.376 dukungan.
  3. Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan Pasangan calon perseorangan a.n. Hj. Rohani Vanath & M.Ramli Mahu, Dengan rincian : jumlah syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan = 10.212 dukungan, jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten = 8.026 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat = 15 kecamatan. jumlah kekurangan dukungan bakal pasangan calon perseorangan = 2.186 dukungan, jumlah dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (2x lipat dari jumlah kekurangan dukungan) = 4.372 dukungan.

Dalam Konteks Pengawasan Pemilihan, Bawaslu Maluku dan jajaranya telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. hal disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (Paulus Titaley) saat mengelar evaluasi internal terhadap hasil pengawasan diruang kerjanya khususnya tahapan pemilihan yang sudah dan akan dilaksanakan  oleh Bawaslu Maluku.

Bahwa untuk kegiatan pengawasan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, Bawaslu Maluku sudah memberi arahan dan alat kerja pengawasan serta melakukan monev/supervisi pengawasan  kepada Bawaslu Kabupaten agar memastikan pelaksanaan fungsi Pengawasan dapat dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan ketentuan tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan terhadap Pengawasan Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS serta Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan dan Kabupaten (20-21 Juli).

Kordiv Pengawasan Bawaslu Maluku dalam kesempatan tersebut menguraikan sedikit Rencana Pengawasan terhadap tata cara dan prosedur penyerahan perbaikan dokumen bakal pasangan calon perseorangan pada 3 Kabupaten tersebut yang ada bakal calon perseorangan tersebuat.

“sebagai Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya pada masa perbaikan untuk Pengawasan calon perseorangan wajib memastikan ketentuan dalam penyerahan dokumen dukungan perbaikan antara lain : a.waktu penyerahan dokumen dukungan perbaikan (sesuai jadwal tahapan), b.memastikan jumlah perbaikan dukungan yang diserahkan paling sedikit 2x dari jumlah kekurangan dukungan (sesuai Formulir Model BA.7-KWK Perseorangan), c. Memastikan dukungan diserahkan berupa : 1.dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sembelumnya kepada bakal pasangan calon perseorangan manapun dan/atau 2.dukungan lama yang telah diperbaiki berupa daftar nama pendukung yang alamatnya tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, dan/atau surat pernyataan dukungan tidak ditempel dengan e-KTP atau lampiran Suket. d. memastikan bakal pasangan calon perseorangan dapat menetukan desa atau sebuatan lain/kelurahan atau kecamatan yang menjadi basis untuk perbaikan dukungan” jelasnya

Selanjutnya  sesuai dengan jadwal Tahapan untuk kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan perbaikan nantinya Bawaslu Maluku akan lebih meningkatkan lagi pengawasannya.

“bahwa saat ini Bawaslu Maluku sudah membuat Rencana Pengawasan serta Alat Kerja terhadap kegiatan Pengawasan Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten (25-27 Juli) – Pengawasan Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (25-28 Juli) – Pengawasan verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan (27 juli – 4 Agustus) – Pengawasan Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon perseorangan kepada PPS (8 - 10 Agustus)  - Pengawasan Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan (8 -16 Agustus) – Pengawasan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (17-19 Agustus) dan Pengawasan Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (20-21 Agustus)” tagas Titaley. (SATRI)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle