Ajak Terlibat Dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif Bagi Lembaga Pemantau
|
humasbawaslumaluku-Pemantau Pemilu sebagai agen pengawasan partisipatif menjadi aset penting guna mendukung terciptanya ajang elektoral lima tahunan secara jujur, adil dan bahkan dapat diupayakan dalam kondisi nihil angka pelanggaran.
Sebagai tindakan jangka panjang, dirasa penting adanya pemberian pemahaman dalam keterlibatan kelompok pemantau yang banyak diisi oleh kaum muda dalam melakukan pengawasan, baik itu secara langsung maupun pada media sosial khususnya.
Minggu (23/10) bertempat di biz hotel ambon, Bawaslu Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemantau Pemilu. Bebarapa lembaga Pemantau yang telah tersertifikasi diundang untuk mengikuti kegiatan dimaksud. mereka diantaranya; Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Netfid Indonesia, Lembaga Studi Visi Nusa (LS Vinus), Badan Kordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar akan konsep pemilu partisipatif, diharapkan dari kegiatan ini, pemantau dapat terlibat secara aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif pada tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair dalam sambutannya saat membuka kegiatan berharap peserta dapat menggali sebanyak mungkin ilmu dari materi yang disampaikan oleh narasumber.
“Dalam insan pengawasan partisipatif Bawaslu, jika Bawaslu menjadi senter dari pengawasan maka disampingnya adalah pemantau pemilu. Bahkan jika Bawaslu tidak ada, maka pemantau Pemilu tetap ada. Setelah sosialisasi ini kami berharap pada tahapan selanjutnya, akan langsung diawasi oleh teman-teman sekalian,” pinta Subair.
Pria bertitel Doktor ini mengatakan setelah verifikasi partai politik, tahapan selanjutnya adalah pemutakhiran data pemilih. Dikatakan, perlu ada kontribusi dari pemantau untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat, maka tentunya terdaftar sebagai pemilih. Begitupun sebaliknya bagi mereka yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, maka harus dikeluarkan dari daftar pemilih.
“Bagaimana caranya, kita awasi bersama. Pemantauan bisa Bapak ibu lakukan mulai dari proses pencoklitan sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap. Untuk itu siapkan energi dengan baik, karena setelah ini kita akan lanjut lagi dengan tahapan pencalonan dan kampanye,” lanjut dia.
Menjadi narasumber pada kegiatan ini Yus Fitriadi, pegiat Pemilu yang juga merupakan Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju dan Muhammad Haniv yang adalah Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia(**)