Awasi Verfak Syarat Dukungan Bacalon Anggota DPD, Stevin Sambangi Rumah Warga
|
humasbawaslumaluku- Jumat (24/02/2023) Bertempat di Kabupaten Kepulauan Aru, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kelurahan siwalima verifikasi faktual (fervak) dilakukan dengan sampel dukungan Bakal Bakal Calon Anggota DPD di Kabupaten Kepulauan Aru. Jumlah ini akan terus di verfak oleh KPU Kepulauan Aru hingga 26 februari mendatang.
Tujuan dilakukannya verfak adalah untuk membuktikan identitas pendukung dengan mencocokan nama dan alamat pendukung pada lembar kerja dengan KTP atau Kartu Keluarga dengan cara menemui tempat tinggal pendukung.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay yang melakukan pengawasan langsung Fervak kesatu syarat dukungan minimal Bakal calon (Bacalon) Anggota DPD. Dalam pengawasan itu, Stevin didampingi oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Aru, Amran Bugis serta Kepala Sekretariat, Alan Roberto Jacobus. Pria bertitel Doktor ini mengawasi dengan cermat proses pencocokan dukungan yang dilakukan oleh oleh Petugas KPU.
Di moment tersebut kepada Pengawas Pemilu yang ikut melaksanakan Verfak, Stevin menekankan untuk senantiasa melakukan pengawasan secara langsung sesuai dengan data jumlah dukungan yang dimiliki oleh Bawaslu.
“Saya meminta kepada seluruh pengawas Pemilu yang ada disini untuk melakukan pengawasan langsung dan melekat terhadap pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan pencalonan ini untuk memastikan pelaksanaan verfak taat prosedur dan sesuai dengan aturan.” Ujar pria berkacamata ini.
Usai melakukan pengawasan terhadap proses verfak, Stevin berkesempatan menemui jajaran penyelenggara Pemilu yang sedang melaksanakan tugas yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pulau-Pulau Aru dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Kepada mereka Stevin berpesan untuk dapat melaksanakan tugas secara taat dan benar serta menjaga integritas. Untuk itu kata dia diperlukan kekompakan dan kerjasama dari semua jajaran pengawas untuk dapat bekerja secara profesional.
“Penting untuk mengetahui tugas dan kewenangan teman-teman Panwascam sehingga dalam melakukan pengawasan dilapangan tidak salah dalam mengambil tindakan yang bisa merugikan diri sendiri maupun kelembagaan,” kata dia.