Bahas PPID, Bawaslu Maluku Gelar Videoconfrence Dengan Kabupaten/Kota
|
Humasbawaslumaluku-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku yang juga sebagai Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Abdullah Ely menggelar rapat teleconference dengan Bawaslu Kabupaten Kota se-Maluku. Meski di tengah pandemi wabah virus corona yang sedang mengglobal, hal tersebut tidaklah menjadi penghalang bagi pengawas pemilu dalam melakukan kerja-kerja pengawasan.
Rapat ini digelar di kantor Bawaslu provinsi Maluku, Jl. Sultan Hasanuddin nomor 1 Ambon, Kamis 02 april 2020. Dalam rapat tersebut Abdullah Ely didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Data dan Informasi, Julius Souissa.
Saat teleconfrence baru dimulai, Abdullah Ely langsung menyapa Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kota. Pria yang akrap disapa Uya ini menyampaikan maksud dilakukaknnya teleconference ini adalah selain akan membahas kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi belum tersedianya pejabat structural yang dapat mengisi posisi dalam tim keterbukaan dalam informasi public sebagaimana diatur dalam perbawaslu 10 tahun 2019, hal ini juga dimaksudkan sebagai ajang silaturahmi di tengah mewabahnya pandemic virus corona.
“Kami ingin mengetahui bagaimana kesiapan bapak dan ibu sekalian dalam pembentukan PPID di daerah masing-masing,”. Ujarnya dalam membuka percakapan.
Kepada kabupaten kota, Abdullah Ely menyampaikan bahwa sebagai badan public Bawaslu berkewajiban untuk membuka akses atas informasi public yang berkaitan dengan Bawaslu, Pemilu dan Pemilihan untuk masyarakat luas. “kesiapan kita dengan segala sumber daya yang ada diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kerja yang maksimal bagi masyarakat,”. Lanjutnya.
“untuk sarana berupa ruangan dan fasilitas lainnya dapat kami siapkan, hanya saja kami terkendala pada ketersediaan PNS yang nantinya sebagai leader dalam PPID dikabupaten. Hal ini sesuai dengan Perbawaslu,” terang feby lewenussa, Korsek Bawaslu SBB.
Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa Korsek dari kabupaten yang lain. Ketersedian PNS pada Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi alasan serupa. dalam rapat tersebut Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota sepakat bahwa Korsek dapat menunjuk Bendahara ataupun pembantu bendahara sebagai Pelaksana PPID. hps).