Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Jumat (10/6/2022). Untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Koordinator Divisi Pengawasan, Paulus Titaley mengatakan dengan disediakannya layanan pemantau Pemilu diharapkan peran dan partisipasi masyarakat akan meningkat untuk terlibat dalam mengawasi jalannya tahapan Pemilu.
“Dimulai dari sekarang karena tanggal 14 Juni medatang tapahan pemilu sudah dimulai, dimana pendaftaran pemantau pemilu sebagaimana diatur dalan UU Nomor 7 Tahun 2017, dan akan berakhir 7 hari sebelum pemungutan suara,” jelas Titaley usai mengikuti Peluncuran Meja Layanan Pemilu oleh Bawaslu RI yang dilaksanakan secara virtual.
“Perekrutan pemantau Pemilu diatur pada pasa 437-477 UU Nomr 7 Tahun 2017, disitu tertera tugas dan tanggungjawab, persyaratan dan alur pendaftarannya,” dia menambahkan.
Berikut peryaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar antara lain; merupakan organisasi yang berbadan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi/Lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, jumlah anggota pemantau yang akan ditempatkan di daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, surat keterangan domisili yang dilampiri dengan foto tebaru, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu dan terakreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah pantauannya.(**)