BAWASLU KABUPATEN, PANWASCAM, PENGAWAS KELURAHAN DESA HARUS MEMAHAMI UU, PKPU DAN PERBAWASLU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2020
|
Ambon, 10 Feb 2020 - Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley saat menjadi Narasumber pada kegiatan Rapat Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Tahapan Pencalonan di Ambon, Senin 10 Februari 2020 Ambon, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menuturkan "BAWASLU KABUPATEN, PANWASCAM, PENGAWAS KELURAHAN DESA HARUS MEMAHAMI UU, PKPU DAN PERBAWASLU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK 2020 "
Memasuki tahapan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan Rapat Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta Tahapan Pencalonan dalam rangka memberikan penguatan kapasitas pengawas pemilu di jajaran bawah pada tanggal. Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley, meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak agar memahami peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan Pilkada, baik itu UU, PKPU, dan Perbawaslu. Agar supaya ini menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan tahapan Pilkada 2020 Paulus menambahkan, pengawas pemilu yang memahami aturan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang muncul nanti pada saat pelaksanaan pengawasan tahapan.
Dalam Rapat tersebut hadir Bawaslu Kabupaten Kota Penyelenggara Pilkada serentak 2020 yaitu Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Aru. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang rapat Kantor Bawaslu Provinsi Maluku mendapat perhatian serius dari peserta yang hadir.