Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Maluku Gelar Rakor Pembinaan Penanganan Pelanggaran

AMBON-Dalam rangkapemilihan KepadaDaerah serentak Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan UmumProvinsiMalukumenggelarrapat kordinasipenangananpelanggaranyangdibuka olehKetua BawasluProvinsiMalukuAbdullahEly padarabu,12februari2020,bertempatdigolden palacehotel ambon.

Rakor yangdihadiriolehPimpinandariBawasluKabupatenyangakanmenggelar pilkada2020yakni, Kabupaten Seram Bagian Timur, KabupatenBuru Selatan,Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengawas pemilihan mengenaimekanisme pelanggaran serta meningkatkanpengetahuanjajaranpengawasdalamrangka menghadapi temuandanlaporandugaanpelanggaran.

AbdullahEly,dalam sambutannyamengatakanpengawaspemiludidaerahuntuklebih pekaterhadap potensi-potensidugaanpelanggaranyangbisasaja muncul.

“setiapkandidatakanmemposisikandirinyasebagaipasanganyangharusmemenagkanpemilihan.atas

tujuan tersebut maka sudah barang tentu kandidat tersebut akan menggunakan berbagai macam dugaanpelanggaran,bisa denganmenggerakkanASNataupunmoneypolitikataupunbentuk pelanggaranyanglain”ujarnya.

Menurutnya akan ada banyak pihak yang   sengaja menciptakan suasana memancing kegaduhan ditengahmasyarakat,“kepekaankitasebagaipengawaspemiluuntukmelihat dalammenganalisasegala potensipelanggaranuntukdapatdicegahsedini mungkin,”lanjutpriayangakrabdisapaUyaini.

HalsenadadisampaikanKoordinatordivisipenindakandanpenangananpelanggaran,Thomas T Wakanno. Dikatakanpemahamanakanaturanmutlakdiperlukanagarpengawaspemilu dikabupaten dapat memahamitupoksidankewenangandalampenyelenggaraanPemilihanKepala Daerah. “Kewenangankita jelas,baca undang-undangdanperbawaslukitayangmengaturtentangitu,”terang priayangpernahmenjabat sebagaiPanwas KKTini.

SementaraPaulusTitaleydalam sambutannyamengatakanagarpeserta kegiatandapat mengikuti kegiatandenganbaiksertamengimplementasikannya apa yangdidapatsaat kembalike kabupaten. “walaupunkegiatan ini sudahberulangkalidilakukan,tetapidiperlukankeseriusandaribapak ibu sekalian,sumberdaya kita harusmemahamimekasnismedanproseduragarperosespenanganan pelanggarantidakkelirudariawal,”jelasnya.

MantanKetuaPanwasluKota Amboninijuga mengatakanbahwaseorangpengawaspemiluharuslah pahamakanaturan,profesional,berintegritas sertatidakmudahuntukdi interfensi.

“kita ini disebut sebagai penegak keadilan pemilu, karena tidak ada lembaga lain yang diberikan

kewenangandalammenegakkankeadilanpemiluhanyalahBawaslu.Untukitusebagaipenegakkeadilan

pemiluharuslahpahamakan aturan,” terangnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle