Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maluku Jaga Hak Konstitusional Pada Pilkada SBT 2020.

Bawaslu Maluku Jaga Hak Konstitusional Pada Pilkada SBT 2020.

AMBON. humasbawaslumalauaku - Bawaslu Maluku melakukan Supervisi Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitaan dalam Daftar Pemilih pada Form Model A-KWK di Kabupaten Seram Bagian Timur. (27/08)

Pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) di Maluku 2020, merupakan tahapan krusial selain tahapan yang lain. Tahapan pemutakhiran data pemilih ini, erat kaitannya dengan hak konstitusional warga negara. Keakuratan jumlah Daftar Pemilih pada Pilkada 2020 di Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Maluku. Sebab, daftar pemilih yang akurat akan mempengaruhi ketersediaan jumlah logistik di TPS. disamping itu, yang terpenting Pemilih dapat mengunakan hak konstitusional pada saatnya nanti. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Maluku (Paulus Titaley)  saat melakukan supervisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur.

Selain Supervisi Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku di Kantor Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Anggota Bawaslu Maluku (Paulus Titaley) didampingi oleh Anggota Panwaslu SBT (Syarifudin Rombory) dan Koordinator Sekretariat (M. Amin Lausiry) juga melakukan beberapa kunjungan di Kantor Panwaslu Kecamatan diantaranya di Kantor Panwaslu Kecamatan Kian Darat yang dilanjukan ke Dusun Rumboow dengan jarak tempuh kurang lebih 6 Km dan Dusun Bati Kilusi 8 Km dari Desa Induk (Desa Watu-Watu) yaitu dengan mengunakan transportasi roda dua berikutnya dilanjutkan dengan jalan kaki mendaki gunung serta melakukan kunjungan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Tutuk Tolu.

Selanjutnya rombongan Bawaslu Maluku juga melakukan Kunjungan ke Kantor Panwaslu Kecamatan Siwalalat dalam rangka supervisi pengawasan. berdasarkan informasi yang didapatkan dari Pengawas Pemilu setempat bahwa di Kecamatan tersebut terdapat Desa Adabae Dusun Von (jarak tempuh kurang lebih 12 Km) dan Dusun kamu-kamu (jarak tempuh kurang lebih 30 Km) serta Desa Atiahu Dusun Balakeu (jarak tempuh kurang lebih 8 Km) transportasi yang digunakan ke 3 dusun tersebut dari desa induk memakai kendaraan roda dua dan dilanjutkan dengan jalan kaki mendaki gunung.

Bertolak dari Kecamatan Siwalalat, rombongan Bawaslu Maluku menuju ke Kecamatan Werinama dengan memakai kendaran mobil besar agar dapat melintasi kali dengan aman, setelah sampai di Kantor Panwaslu Kecamatan Werinama dan melakukan pertemuan dengan Jajaran Panwaslu Kecamatan/PKD, Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Bawaslu Maluku dari Pengawas Pemilu setempat  bahwa di Desa Werinama Dusun Namalalat (jarak tempuh kurang lebih 12 Km), Desa Funanayaba Dusun Nayaba (jarak tempuh kurang lebih 37 Km) dan Dusun Manlea (jarak tempuh kurang lebih 37 Km), Desa Batuasa Dusun Dak (jarak tempuh kurang lebih 7 Km) dan Dusun Waekudal (jarak tempuh kurang lebih 21 Km), Desa Osong Dusun Budijaya (jarak tempuh kurang lebih 200 M) dan desa Gusalaut Dusun Budimulia (jarak tempuh kurang lebih 200 M) dan Desa Tum Dusun Teluk (jarak tempuh kurang lebih 3 Km). Semuanya dusun tersebut dapat dikujungi dari desa induk dengan mengunakan transportsi roda dua dan dilanjutkan dengan jalan kaki mendaki gunung.

Dari hasil Supervisi Pengawasan serta kunjungan yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku di beberapa Kantor Panwaslu Kecamatan dan Desa/Dusun, ditemukan Bahwa telah terdapat  pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih di masing-masing Dusun tersebut masih mengunakan hak pilihnya pada Desa Induk dimana jarak dari tempuh sangatlah jauh serta masih ada Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum tercoklit contohnya seperti Pemilih dengan kategori memenuhi syarat (MS) di DPT dan DPK pada Pemilu 2019 kemarin tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK, Pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih terdaftar pada daftar pemilih model A-KWK dan Pemilih yang MS tapi belum terdaftar dalam Form model A-KWK. Ungkapnya.

Titaley juga menigatkan terkait prinsip pembentukan TPS kepada seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan yang hadir saat pertemuan tersebut diantaranya Jumlah pemilih untuk setiap TPS dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, memudahkan pemilih termasuk pemilih rentan (lansia/disabilitas), aspek georafis dan/atau jarak dan waktu tempuh menuju TPS hal ini dimaksudkan agar Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dapat dilaksanakan pada hari yang sama dan pemilih dapat menggunakan hak konstitusinal dengan baik.

“Saya ingatkan kepada semua jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan PKD bahwa wajib menjaga hak pilih semua masyarakat termasuk  pemilih rentan (lansia/disabilitas) terlebihnya Pemilih yang berada di dusun/desa yang akses geografisnya sulit dijangkau dan/atau jarak dan waktu tempuh menuju TPS”.

Kordiv PHL ini juga menginstruksikan kepada semua jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur, diantaranya untuk Panwaslu Desa/Kelurahan  wajib menyampaikan saran perbaikan kepada PPS untuk  membentuk atau membuat TPS berdasarkan hasil pengawasan atas hasil pencocokan dan penelitian yang dilaksankan oleh PPDP (15 Juli – 13 Agustus 2020), selanjutnya Panwaslu Kecamatan agar merekomendasikan kepada PPK untuk melampirkan data pemilih setiap Dusun, Pemetaan wilayah kerja/jarak tempuh/rentangkendali dan jumlah pemilih rentang pada wilayah kecamatan masing-masing, kemudian untuk Bawaslu Kabupaten sendiri agar secepatnya merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklajuti sebelum tanggal 29 Agustus 2020  (Penyusunan daftar pemilih hasil pemutahiran oleh PPS), serta kepada pengawas pemilu secara berjenjang wajib memastikan semua Tinjaklanjut dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten atas hasil pengawasan di lapangan. Tegasnya.

Pria yang disapa Ilop ini juga menegaskan bahwa Supervisi Pengawasan disetiap tahapan pemilihan akan selalu dilaksanakan oleh Bawaslu Maluku, guna memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tutupnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle