Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MALUKU MENDORONG BAWASLU KABUPATEN RAMPUNGKAN NPHD PILKADA TAHUN 2020

BAWASLU MALUKU MENDORONG BAWASLU KABUPATEN RAMPUNGKAN NPHD PILKADA TAHUN 2020

AMBON, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Subair mendorong empat Bawaslu kabupaten di Provinsi Maluku segera merampungkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 sudah dimulai. (1/10/19)

Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal  166 ayat (1) menyetakan bahwa ”Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah  dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.

Untuk itu dari aspek kebijakan alokasi Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten yang menyelengarakan Pemilihan dapat mengalokasikan Anggaran yang diperuntukan Bawaslu Kabupaten melalui APBD TA 2019, APBD Perubahan TA 2019 dan APBD TA 2020  yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Jumlah alokasi Dana Pengawasan yang tertuang dalam NPHD tersebut akan didaftarkan ke Kementerian Keuangan sehingga dari aspek tata cara, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban akan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Subair dalam keterangan persnya, bahwa Bawaslu Provinsi Maluku telah menyurati Pemerintah Daerah Penyelengara  Pilkada Tahun 2020 dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari jajaran Bawaslu Kabupaten, Progres perkembangan penandatangan NPHD  antara lain untuk Kabupaten Seram Bagian Timur sendiri sudah sebanyak 2 kali Bawaslu menyurati Pemerintah Daerah dan menemui Bupati maupun Sekda namun kami berharap agar proses penandatangan NPHD bisa lebih cepat, sementara itu untuk 3 Kabupaten lainnya Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Buru Selatan sudah ada kesepakatan terkait Nilai tinggal dituangan dalam NPHD.

Untuk itu kami sangat berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten yang menyelengarakan Pilkada Tahun 2020 untuk bisa mendukung tugas-tugas pengawasan dengan memberikan dukungan Anggaran Pengawasan yang dituangkan didalam NPHD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar Penyelenggaran Pengawasan Tahapan Pemilihan bisa belajan dengan baik tanpa hambatan. harapnya

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Maluku dalam minggu ini akan ke Daerah-Daerah yang menyelengarakan Pilkada Tahun 2020, untuk bersama Bawaslu Kabupaten mengkomunikasikan NPHD ini kepada Pemerintah Daerah setempat. tegasnya

Terakhir, dia berpesan agar Bawaslu Kabupaten untuk dapat memperhatikan jajaran kebutuhan pengawas Ad hoc, khususnya dalam peningkatan kapastitas jajaran pengawas tingkat kecamatan, pengawas tingkat desa/kelurahan, dan pengawas TPS.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle