Bawaslu Maluku Segera Rekrut 5.662 Pengawas TPS, Ini Persyaratannya
|
humasbawaslumaluku- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku akan merekrut sebanyak 5.662 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang melaksanaannya akan berlangsung pada februari mendatang. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay dalam acara Sosialisasi Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cafe Ujung JMP, Sabtu (11/11).
Dalam kesempatan itu Stevin mengatakan Pendaftaran calon Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 22 Januari 2024 yang mana sesuai dengan tahapan 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan diaman rekrutmen ini bertempat di masing-masing kecamatan. Jumlah tersebut kata dia sesuai dengan jumlah TPS yang telah disediakan dan terdata. Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh unsur media dan sejumlah Organisasi Kepemudaan, pria bertitel Doktor ini mengajak warga pemilih yang memenuhi syarat untuk menjadi pengawas TPS untuk dapat mendaftarkan dirinya.
“Berusia minimal 25 tahun, lulusan SLTA, berintegritas dan berkepribadian kuat, jujur dan adil serta diutamakan berasal dari desa atau kelurahan setempat, ini kami maksudkan agar PTPS dapat mengenal siapa saja pemilih guna mencegah menyalahgunaan hak pilih. Proses prekrutan akan berlangsung sebagaimana ketentuan adalah 23 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan dan mereka akan bertugas maksimal 7 hari setelah proses pencoblosan,” terang Stevin yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia ini.
Pria berkacamata ini mengatakan nantinya proses rekrutmen Pengawas TPS ini akan dilakukan secara transparan, dimana pihaknya akan sangat selektif dalam melakukan penjaringan bagi mereka yang dianggap potensial. Hal ini dikarenakan Bawaslu membutuhkan pengawas yang dianggap berkualitas dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Stevin bilang, pihaknya membutuhkan pengawas TPS yang benar-benar siap dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Mengingat dinamika politik yang terjadi dengan Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu yang sebelumnya telah dirilis oleh Bawaslu RI. Dimana Provinsi Maluku berada pada posisi sedang tingkat kerawanan Pemilu
Selain itu kata dia, Pengawas TPS haruslah memahami regulasi dalam proses Pemilu. Iagar nantinya dalam menjalankan tugas pengawasan pengawas TPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.