Bawaslu Maluku Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilihan Bupati Aru Tahun 2020
|
humasbawaslumaluku-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Frits Edward Siregar serta Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku yang bertempat di Papaliseran beach hotel. Kabupaten kepulauan Aru pada Sabtu, 14 maret 2020.
Kegiatan ini diikuti oleh Pengawas Pemilihan tingkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan organisasi kepemudaan se Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain untuk menjadikan pemiihan yang berintegritas dan membentuk karakter serta kesadaran politik masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tatacara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Sehingga diharapkan semua jajaran pengawas sampai pada tingkat bawah dapat mengetahui pola penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana.
Dalam materinya kepada peserta dan jajaran Pengawas yang hadir saat kegiatan tersebut Frits Siregar mengatakan bahwa Bawaslu lahir dan terbentuk berdasarkan undang-undang yang mempunyai tupoksi untuk melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilihan.
“Dimulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan penyelenggaraan. seluruh tahapan ini wajib untuk dilakukan pengawasan, oleh karena hadirnya Bawaslu adalah untuk melakukan tugas pengawasan dan memastikan seluruh tahapan itu berjalan sesuai dengan undang-undang serta peraturan Bawaslu maupun KPU,” tegas alumni Fakultas Hukum UI ini.
Kepada jajaran pengawas Frits Siregar mengatakan jika dalam perjalanan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran maka wajib hukumnya untuk di tindak lanjuti sampai dengan proses yang bisa menghasilkan suatu putusan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Bila dugaan pelanggaran itu bersifat administratif maka proses yang dilakukan adalah dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan diputuskan oleh Bawaslu. Selain itu bila dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan pidana pemilihan maka sentra penegakan hukum terpadu yang didalamnya terdapat Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan akan bersama-sama memutuskan terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut,” lanjutnya menerangkan.
Hambatan dalam pengawasan:
Dalam sesi diskusi pengawas Kecamatan menyampaikan hambatan terkait dengan penindakan pelanggaran dengan waktu penyelesaian dan anggaran yang begitu terbatas.
“dalam memberikan laporan pengawasan dimana anggaran yang disiapkan berbasis kontinental atau berbasis daratan sementara kami di Kabupaten Kepaulauan Aru dalam proses pengawasan yang dilakukan berbasis kepulauan dan ini membutuhkan biaya yang sangat besar,” ungkap Panwascam Aru ini.
Di melanjutkan hambatan lain didapatkan berupa dukungan jaringan internet yang tidak memadai hingga menyulitkan dalam akses informasi maupun pelaporan secara online. “kedepannya kami berharap agar hambatan-hambatan ini bisa teratasi, hingga memudahkan kami dalam melakukan tugas pengawasan” pungkasnya.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini, Frits Siregar didampingi oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Aru. (hps)