Bawaslu Maluku Sosialisasikan Perbawaslu Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepada Partai Politik
|
humasbawaslumaluku-Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Provinsi mengggelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 Kepada Partai Politik, kegiatan ini dilakukan secara daring pada Jumat, 19 Juni 2020 bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Maluku.
Menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, Pimpinan Bawaslu RI Koordinator Divisisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung, Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Purnomo dan Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Dayanto.
Astuti Usman, selaku Koordiantor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku, dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman terkait tatacara penyelesaian sengketa yang mana diharapkan semua peserta Pilkada atau pasangan calon dapat memahami alur dan tahapannya.
“ini perlu kami sampaikan dimana setelah selesai kegiatan ini ada pemahaman yang terbangun dari bapak ibu sekalian. Sedikit ada perbedaan terkait dengan tatacara penyelesaian sengketa antara Pemilihan Umum tahun 2019 dan Pemilihan Kepala Daearah Tahun 2020. Olehnya itu kami mengharapkan adanya pemahaman yang sama antara penyelenggara maupun peserta pilkada," tuturnya.
Menurut dia, perbedaan yang dimaksud adalah dari sisi mekanisme, lama penanganan, upaya hukum hingga kewenangan. “hal-hal ini yang akan kami sampaikan, kiranya dapat menjadi pengetahuan tersendiri bapak ibu sekalian,” pungkasnya.
Selain dihadiri oleh Pimpinan Partai politik, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Pimpinan dan staf Bawaslu Provinsi Maluku serta Bawaslu Kabupaten se Maluku (hps).