Bawaslu Maluku Terima Kunjungan Peserta Studi Strategis Dalam Negeri Lemhanas RI
|
humasbawaslumaluku-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menerima kunjungan Peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV Tahun 2022 Lemhanas RI, hari ini Selasa (7/7).
Peserta studi tersebut adalah Beni Putra Wijaya, Elisa Luhulima dan Retno. Kedatangan Ketiga orang dari Lemhanas ini disambut hangat oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku.
Seusai penyambutan, dilanjutkan dengan pertemuan di ruang Rapat. Hadir lengkap Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku; Ketua Astuti Usman, Abdullah Ely Selaku Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi, Thomas Wakano selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Paulus Titaley Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,Subair yang merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Kepala Seketariat Nurbandi Latarissa.
Dalam pertemuan itu Elisa Luhulima menyampaikan, maksud kedatangannya bersama dua rekannya adalah merupakan bagian dari proses studi yang saat ini sedang ditempuh di Lemhanas. Tujuannya adalah ingin mendengar dan mengetahui secara langsung terkait dengan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Maluku.
“Supaya nanti laporan esai yang kami buat bisa menjadi suatu data ag akurat, Kami membutuhkan informasi berupa pengawasan Pemilu di Maluku. Seperti apa peserta pemilu, Upaya pencegahan yang dilakukan, bagaimana dengan penindakan pelanggaran, juga kendala yang dihadapi,” ujar Luhulima.
Menurut Luhulima hasil pertemuan ini akan disampikan kepada Gubernur Lemhanas. “Dari hasil pertemuan ini, Gubernur dengan segala pertimbangan dan kewenangannya dapat menyampaikan ini kepada Presiden,”
Astuti Usman Ketua Bawaslu Provinsi Maluku menyambut baik kedatangan ketiga peserta pelatihan SSDN ini. Ucapan terimakasih yang begitu besar karena telah mendatangi Bawaslu Provinsi Maluku.
“Tentunya rasa syukur kami sampaikan, bapak dan ibu telah memilih Bawaslu sebagai tempat kunjungan, kita akan banyak berdiskusi tentang tugas pokok dan fungsi Bawaslu. Bagaimana kesiapan Bawaslu Provinsi Maluku dalam menghadapi tahapan Pemilu tahun 2024 saat ini sudah berjalan maupun kendala yang kami temui” ujar Astuti.
Dalam pertemuan itu, Astuti memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta pelatihan Lemhanas apabila memerlukan data seputar pengawasan Pemilu.
“Apabila memerlukan data yang berkaitan dengan SSDN ini, tentu kami kami siap membantu,” lanjut dia.
Pimpinan Bawaslu kemudian memaparkan tugas Pokok yang melekat pada divisi masing-masing. Yang dimulai oleh Subair selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO). “Kami ini Mengurus dan mengawasi perencanaan anggaran, pembinaan dan peningkatan kapasitas jajaran. juga pembentukan pengawas ad hock untuk mengawasi tahapan di kecamatan desa dan kelurahan,” terang subair.
Dilanjutkan dengan Abdullah Ely selaku Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi (HDI). Dikatakan Abdullah, salah satu tugas divisi yang dibawahinya adalah melakukan proses pendampingan bagi Komisioner baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkaitan dengan permasalahan kode etik. Tugas berikut yang disampaikannya adalah menyusun dan membuat keterangan tertulis terkait dengan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada, serta publikasi aktifitas kelembagaan dan produk hukum pada media sosial dan website lembaga.
Kooridnator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Paulus Titaley dalam kesempatannya menyampaikan tugas, wewenang dan kendala dalam pengawasan yang dilakukan. Dikatakannya, pengawasan dilakukan pada sebelas Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Maluku dan seratus sebelas kecamatan yang ada.
“Kita melihat tantangan dari kegiatan pengawasan cukup besar. Dari sisi geografis, laut gunung yang ditambah dengan keterbatasan sarana informasi dan akses transportasi. Ini yang menjadi kendala pengawasan,” ungkap Paulus.
“MasalahTapal batas antar Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Barat, bagi kami ini juga cukup mengganggu. Banyak hak warga yang hilang karena konflik perbatasan terkait dengan penetapan dapil,” sambung dia.
Atas hal tersebut beberapa hal telah dilakukan untuk mengatasinya diantaranya dengan melakukan kerja pengawasan yang lebih inovatif dengan berbasis kemasyarakatan. Menurutnya, Bawaslu hadirkan kerja pengawasan di tengah masyarakat guna mendorong tingkat partisipasi publik dalam pengawasan.
“Tidak hanya sebatas sosialisasi dengan mengundang datang masyarakat di kantor, hotel maupun tempat yang lain, tetapi pengawas harus datang dan bersosialisasi langsung dengan masyarakat di tempat domisilinya. Langkah pencegahan juga kita lakukan diantaranya dengan launching program meja pemantau Pemilu untuk mengajak segala komponen masyarakat dalam pengawasan partisipatif,” ujarnya.
Selain itu kata dia, program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dari tingkat dasar, menengah hingga nasional telah dilakukan. Ini dimaksudkan untuk melatih generasi muda menjadi pengawas partisipatif dalam pengawasan tahapan Pemilu.
Sementara Thomas Wakano selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan mekanisme penyelesaian suatu perkara menuntut Bawaslu untuk bekerja bekerja secara cepat dan tepat. Untuk itu dengan kekompakan dan tim work yang solid akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum Pemilu.
“Kendala kita adalah mekanisme waktu penyelesaian suatu perkara dengan kondisi geografis yang ada. namun demikian sejauh ini Bawaslu dalam mengemban tugas sudah sangat baik,” ujat Thomas.
Untuk itu Thomas mengatakan upaya pencegahan akan lebih difokuskan dengan banyak melakukan sosialisasi dan melibatkan banyak pihak sebagai pengawas partisipatif.
“Upaya pencegahan akan dilakukan secara maksimal, hal ini yang akan kita utamakan. Jika nantinya dalam proses ini ditemukan atau ada laporan pelanggaran, tentu akan kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada,”(*)