Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Prov. Maluku Libatkan Panwas Kecamatan dalam Rakor Daring Pengawasan Tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Rakor Persiapan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Bawaslu Prov. Maluku Libatkan Panwas Kecamatan dalam Rakor  Daring Pengawasan Tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Rakor Persiapan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Ambon, 1 September 2020 - Bawaslu Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daring Pengawasan Tahapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati bagi kabupaten kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur dan Buru Selatan, dengan melibatkan Panwas Kecamatan yang bisa mengakses jaringan internet di 4 (empat) Kabupaten pelaksanan Pilkada tahun 2020 yang dilaksanakan oleh divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga.

kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten dan diikuti secara daring oleh panwas Kecamatan berlangsung selama 2 hari (1 s/d 2 September 2020).

Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Maluku Paulus Titaley, ST,SH.,MH mengungkapkan Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini mempersiapkan dan menyatukan presepsi dengan jajaran Panwas Kecamatan sebelum Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPK beliau berharap Panwas Kecamatan sudah dibekali dan diberi penguatan terkait dengan proses Rekapitulasi yang nantinya akan diawasi langsung oleh panwas kecamatan dengan memperhatikan point-point penting dan kelengkapan dokumen-dokumen yang harus ada dan lengkap sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku pada saat proses Rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Beliau juga memberi arahan kepada Bawaslu kabupaten pelaksana pilkada 2020 yang mengikuti kegiatan dimaksud secara langsung di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Maluku agar Bawaslu kabupaten mempersiapkan diri dalam hal pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih di tingkat kabupaten agar dapat memperhatikan proses yang dimulai dengan coklit sampai nanti proses rekapitulasi. Beliau juga megatakan agar Bawaslu Kabupaten untuk mempersiapkan diri untuk proses pengawasan Pendaftaran Pasangan calon yang sesuai tahapan pada tanggal asangan calon yang sesuai tahapan pada tanggal 4 s/d 5 september 2020.

Dalam Kegiatan ini juga, hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Kordiv Penyelesaian Sengketa Astuti Usman, S.Ag.,MH dengan memberikan materi tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaTahapanPendaftaranPaslon pada Pilkada 2020 di Masa Pandemi. selain itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku Thomas. T Wakanno, SH juga ikut memberikan penguatan kepada Bawaslu kabupaten terkait dengan Potensi Pelanggaran Tahapan Pencaloan Pilkada 2020 dimasa pandemic. selain itu hadir juga Kordiv SDMO Bawaslu Provisi Maluku Dr. Subair yang memberikaan arahan serta penguatan kepada jajaran Pengawas di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Provinsi Maluku Berharap kepada Bawaslu Kabupaten pada saat selesai dilaksanakannya kegiatan Rakor tersebut Bawaslu Kabupaten dapat melaksanakan tugasnya dan menjalankan aturan main sesuai dengan regulasi tata cara,teknis dan prosedur dalam penanganan pelanggaran dalam melakukan Pengawasan dan jika terdapat pelanggaran Bawaslu Kabupaten dan Panwas Kecamatan dapat melakukakan Penanaganan Pelanggaran di Kabupaten dan Kecamatan Masing-Masing, ungkap Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Maluku.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle