Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Maluku Menghimbau Kepala Desa dan Perangkat Desa Agar Tidak Terlibat Kampanye

Bawaslu Provinsi Maluku Menghimbau Kepala Desa dan Perangkat Desa Agar Tidak Terlibat Kampanye

AMBON_Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku- sampai saat ini terus fokus melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye Pemilu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, terhitung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Perhari ini tanggal 18 Januari 2024 merupakan hari ke-52 pelaksanaan kampanye, artinya waktu kampanye yang dimiliki oleh Peserta Pemilu hanya tersisa 23 hari lagi sebelum memasuki masa tenang pada tanggal 11- 13 Februari 2024 dan Pemungutan Suara Pada Tanggal 14 Februari 2024.

Pelaksanaan Pengawasan Kampanye di Provinsi Maluku dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas sampai dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Provinsi Maluku terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya tahapan Kampanye. Dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilu langkah utama Bawaslu adalah dengan pencegahan terlebih dahulu. Walaupun pada pengawasan kampanye misalnya yang sedang berlangsung bila menemukan adanya dugaan pelanggaran maka sebagai pengawas kita harus melakukan pencegahan terhadap kegiatan yg berlangsung untuk tidak dilanjutkan.

Sampai dengan hari ini tanggal 18 Januari 2023, jajaran pengawas Pemilu di Maluku telah melakukan kegiatan pengawasan kampanye sebanyak 19.636 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam) metode kampanye, yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Dengan klasifikasi sebagai berikut;

1. Pertemuan Tatap Muka sebanyak 441 kegiatan;

2. Pertemua Terbatas sebanyak 144 kegiatan;

3. Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebanyak 4.821 kegiatan;

4. Penyebaran Bahan Kampanye sebanyak 14.230 kegiatan.

Kegiatan kampanye dengan metode Pertemuan Terbatas paling banyak terjadi di Kabupaten Buru Selatan sebanyak 43 kegiatan. Terbanyak kedua yakni Kabupaten Kepulauan Aru sebanyak 30 Kegiatan. Kemudian kampanye dengan metode pertemuan tatap muka paling banyak dilaksanakan di Kabupaten Buru Selatan sebanyak 96 kegiatan, terbanyak kedua yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat dengan 58 kegiatan. Selanjutnya Pengawasan terhadap Pemasangan APK paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan 2.227 kegiatan, yang diawasi oleh seluruh Panwaslu Kecamatan.

Dan terkahir pengawasan penyebaran kampanye paling banyak dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan 13.994 kegiatan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman menyatakan selama 43 hari kampanye berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan Kamis tanggal 18 Januari 2024, Bawaslu se-Provinsi Maluku terus melakukan pengawasan kampanye, Bawaslu menemukan beberapa masalah yang terjadi dilapangan yaitu pemasangan APK yang tidak sesuai dengan Zona yang telah ditetapkan, pemasangan APK ditempat yang dilarang, pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, dan trend dugaan pelanggaran yang sedang meningkat saat ini ialah dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam kegiatan kampanye. Tugas pokok Bawaslu adalah Pencegahan.

Pengawasan dan penindakan dan penyelesaian sengketa proses. Dalam melaksanakan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan pemilu langkah utama Bawaslu adalah dengan pencegahan terlebih dahulu. Walaupun pada pengawasan kampanye misalnya yang sedang berlangsung bila menemukan adanya dugaan pelanggaran maka sebagai pengawas kita harus melakukan pencegahan terhadap kegiatan yg berlangsung untuk tidak dilanjutkan. Bawaslu mengingatkan kepada seluruh kepala Desa dan Perangkat Desa se-Provinsi Maluku agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Apabila kepala desa atau perangkat desa terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur didalam Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle