Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU RI ADAKAN RAKOR DEVISI PENGAWASAN DAN HUBAL DENGAN BAWASLU PROVINSI SE-INDONESIA SECARA DARING

BAWASLU RI ADAKAN RAKOR DEVISI PENGAWASAN DAN HUBAL DENGAN
 BAWASLU PROVINSI SE-INDONESIA SECARA DARING

Ambon, 15 Mei 2020, Bawaslu Provisni Maluku - melalui Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan Paulus Titaley, St,SH.,MH melaporkan Progres Perkembangan Pengawasan Pilkada di 4 kabupaten yang melaksanakan Pilkada pada masa Pandemi dan perkembangan SKPP Daring. Kegiatan Rakor ini dilaksanakan oleh Bawaslu RI dengan melibatkan, Abhan selaku Ketua Bawaslu RI, Moh. Affifudin selaku Kordiv Pengawasan & Hubal Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Se-Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Meeting Zoom pada Jumat, 15 Mei 2020 pukul 17.00 WIB. Dari kegiatan Rakor ini Menurut Moh. Afifudin, Meskipun Pilkada serentak belum pasti dilakukan di Tahun ini, namun uji publik tentang Peraturan KPU akan dilakukan, untuk itu Peraturan-peraturan Bawaslu harus segera mengikutinya. Afifudin juga mengatakan bahwa apa yang menjadi tanggung jawab di Bawaslu RI itu juga menjadi tanggung jawab di Bawaslu Provinsi, dan sekat-sekat Devisi sangat mungkin bisa lebur ketika pembagian peran dan tanggung jawab dilakukan secara bersama-sama.

Dalam kesempatan ini juga Abhan selaku Ketua Bawaslu RI menyampaikan pendapatnya tentang Perpu Nomor 2 tahun 2020,menurutnya Perpu yang di tunggu-tunggu untuk adanya sebuah kepastian penundaan Proses Pilkada, namun disisi lain pada perpu ini juga yang terdapat di pasal 201 ayat 3 mengandung ketidakpastian dan masih membuka ruang bahwa kemungkinan Pilkada juga tidak bisa dilaksanakan di tahun ini jika Masalah Covid 19 ini belum terselesaikan.

Disamping itu Terkait dengan Pelaporan Progres SKKP daring ini Paulus Titaley selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Maluku dalam presentasenya ia mengatakan bahwa Kendala yang terjadi pada Proses pembelajaran Audio Visual SKPP Daring di Provinsi Maluku adalah keterbatasan Akses Internet, bahwa ada 40 % wilayah di provinsi Maluku yang terbatas akses internetnya. Paulus juga mengatakan ada peserta yang sampai dengan tanggal 14 Mei 2020, belum memahami masuk sistem pembelajaran, dan kami langsung memerintahkan Bawaslu Kabupaten untuk menghubungi dan memberikan penjelasan kepada mereka.

Paulus juga mengatakan ada 3 peserta yang nilai dari pembelajaran Audio Visual itu melampaui nilai yang ditetapkan Bawaslu RI. Dia mengatakan bahwa pengawasan di masa pandemi, 4 Kabupaten di Provinsi Maluku yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, adalah Kabupaten yang jauh dari akses Transportasi maupun komunikasi Internet, masing masing Kabupaten tersebut diantaranya : Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan. Dia juga mengatakan dari 4 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada ini sekitar 80% Wilayah yang jauh dari Akses Transportasi dan Komunikasi Internet.

Humas Bawaslu Provinsi Maluku

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle