Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN,TNI dan Polri Dalam Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru.

Bawaslu Sosialisasi Netralitas ASN,TNI dan Polri Dalam Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru.

DOBO. Humasbawaslumaluku - Perhelatan politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru akan berlangsung bulan Desember 2020 mendatang, mendorong Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN), TNI dan Polri. 

Demi menjaga netralitas ASN TNI dan Polri yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru mengadakan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berlangsung di Gedung Sitakena, Rabu (11/11/2020).

Kegiatan yang dihadiri Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si (Kordiv pengawasan dan Sosialisasi), Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Paulus Titaley, S.T., S.H., M.H, Astuti Usman, S.Ag., M.H, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Nurbandi Latarisa,SI.P.,MM, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Siti A. Rolobessy,S.STP, Ketua dan Anggota Serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Forkopinda,Staf Ahli,Asisten Setda, Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dibuka langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Aru, Dra. Rosida Soamole,M.Si

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kepulauan Aru, Dra. Rosida Soamole,M.Si ketika membuka sosialisasi mengatakan, berdasarkan MOU Bawaslu RI dengan KASN maka Pemerintah Daerah bersama Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah melaksanakan kegiatan-kegiatan sosialisasi netralitas yang hanya terbatas dilingkup ASN pada kabupaten kepulauan aru sebagai tidank lanjut dari MOU.
“Hari ini Sosialisasi yang sama dilaksanakan lagi secara langsung oleh Bawaslu RI melibatkan peserta bukan saja dari unsur ASN lingkup Pemda tetapi juga termasuk ASN pada instansi Vertikal serta TNI dan Polri. Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan sosialiasai pada hari ini”,ujarnya.

Dikatakan Soamole, suksesnya penyelenggaraan pilkada secara serentak tahun 2020 sangat tergantung dari kesiapan seluruh eleman pendukung pemilihan umum, yakni Komisi Pemilihan Umum sebagai semua level sebagai pelaksana, Bawaslu sebagai semua level sebagai pengawas serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara(ASN), TNI dan Polri.
“Bagi ASN salah satu prisip dasar dalam penyelengaraan menajemen ASN adalah Netralitas, artinya bagi setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, hal ini dikuatkan dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai atau ASN harus bebas dari pengaruh dan interfensi semua golangan dan partai politik”,tegasnya.

Dalam Kontek pemilihan umum, netralitas ASN,TNI dan Polri selalu menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan, oleh sebab itu lewat kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN,TNI dan Polri diingatkan kepada ASN di daerah ini serta menghimbau kepada jajaran TNI dan Polri untuk senantiasa bersikap netral dan mendukung penuh penyelengaraan pilkada serentak di kabupaten kepulauan aru agar terus berlangsung dengan aman,damai dan berkualitas.
“Untuk menciptakan pemilu yang bersih diperlukan pengawasan yang efektif, dengan demikian Bawaslu merupakan pilar inti dalam penyelengaraan pemilihan umum karena pemilihan umum yang jujur,adil dan demokratis sangat tergantung pada sejauh mana Bawaslu bekerja dengan baik dan menjamin pemilihan berlangsung secara demokratis”,kata Soamole.

Lebih lanjut Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si (Kordiv pengawasan dan Sosialisasi) dalam penyampaiaan materi sosialisasi menyampaikan salah kewenangan Bawaslu dalam pemilu adalah pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Menurut Afifudin bahwa Pencegahan seperti apa yang kita lakukan hari ini dengan sosialisasi termasuk akan dilakukan pencanangan Desa anti politik uang dengan mensosialisasikan apa yang tidak harus dilakukan dalam proses pilkada.
“Kalau dalam pengawasan kita ada terjadi pelanggaran maka akan di kita tindak, kalau ada proses sengketa kita proses sengketanya,kalau ada proses pidana kita proses pidananya bersama polisi dan jaksa termasuk salah satu poin pengawasan kita yang diatur undang-undang adalah pentingnya Netralitas ASN,TNI dan Polri”,ujarnya.

Afifudin mempertegas bahwa Tugas Bawaslu Dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf (f) Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, Anggota Kepolisian, dan TNI dan Pasal 93 huruf (g) Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Menurut Afifudin, ASN harus netral dikarenakan ASN mempunyai tangung jawab sebagai pelayan publik melayani semua orang bukan melayani penguasa didaerah. ASN juga harus menjaga marwah tidak terpengaruh pada kepentingan seseorang,politik,kelompok, termasuk pada saat pilkada. Selain itu ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki sangat rentan dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon.
Oleh karena itu Sebagai ASN Afifudin berharap agar selalu mematuhi setiap larangan-laranagan sebagai ASN dengan tidak Memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih paslon tertentu, dilarang/menghalangi pemasangan alat peragakampanye paslon tertentu, mengunakan fasilitas dan anggaran negara/daerah, Menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial, Memengaruhi/Mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak kepada/memilih paslon tertentu, Terlibat dalam kampanye (menjadi pembicara/jurkam, menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilisasi warga masyarakat untuk menghadiri kampanye, Terlibat sebagai Tim Kampanye/Tim Sukses Paslon, Menggerakkan struktur birokrasi/Memengaruhi/mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran serta Membuat kebijakan dalam bentuk SK: Pegawai Honor, Mutasi, Rotasi yang bersifat politik praktis.

Setelah selesai melakukan kegiatan sosialisasi netralitas ASN,TNI dan Polri, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi bagi masyarakat desa ujir kecamatan pulau-pulau aru sekaligus melakukan pencanangan Desa anti politik uang dan penandatangan prasasti Desa anti politik uang.

Sumber : Peater Pattiasina - Humas Bawaslu Aru.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle