Beri Kuliah Hukum di Unpatti, Dewi Pettalolo Harapkan Fakultas Hukum Menjadi Garda Terdepan Dalam Menjawab Permasalahan Regulasi
|
humasbawaslumaluku-Sebagaimana yang telah diketahui bersama Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah telah diputuskan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Pemilu nasional akan dilaksanakan pada bulan Februari dan Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada bulan November. Jeda waktu yang tidak terlalu jauh ini dapat diprediksi akan menimbulkan problematika yang tidak kecil, dimana Pemilu dan Pemilihan menjadi begitu kompleks dengan berbagai permasalahan.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan kuliah di Umum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
“Kita rasakan bahwa Pemilihan serentak tahun 2019, pemilu dengan 5 kotak suara yang di asumsikan bahwa pemilu serentak itu akan memberikan banyak manfaat positif dari sisi anggaran akan lebih evektif dan evisien, serta akan menimbulkan dampak di mana keterpilihan dari Presiden dan wakil presiden itu akan mempengaruhi secara langsung keterpenuhan atau keterpilihan dari partai atau koalisi partai pendukung dari pasangan calon tersebut, karena di lakukan secara serentak antara pemilihan Presiden atau wakil Presiden dan juga pemilihan anggota legislatif. tapi faktanya yang kita lihat ternyata asumsi itu tidak terbukti” ungkap Dewi dihadapan para Dosen dan mahasiswa yang hadir di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Jumat (27/09/2021).
Menurutnya hal ini dapat terlihat di parleman dimana distribusi suara dari perolehan Pemilu tahun 2019 itu hampir merata, misalnya saja perolehan suara dari PDIP sebagai pendukung dari pasangan calon Pemenang Pemilu yang ternyata tidak terlalu mengalami kenaikan signifikan dari penerapan kebijakan nasional dalam system Pemilu pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan serentak.
“kita rasakan begitu kompleksnya permasalahan di dalam Pemilu tahun 2019, dimana berkaitan dengan distribusi logistik, kemudian proses rekapitulasi yang berdasarkan fakta-fakta riil di lapangan kita ketahui bersama, telah menimbulkan dampak meninggalnya kurang lebih 600 KPPS karena begitu banyaknya form atau format yang harus di isi, kemudian proses rekap yang sangat panjang dan memakan waktu, hal ini tentu tidak menimbulkan dampak penggunaan anggaran yang sedikit evektif dan evesien.” Ungkapnya.
Atas hal tersebut Dewi Pettalolo mengatakan menjadi harapan bersama, nantinya Pemilu 2024 haruslah lebih dari pada Pemilu yang lalu. Tentunya Ini dilakukan dengan mengambil langkah-langkah antisipatif dan belajar pada pengalaman Pemilu 2019 dan Pemilihan pada 2020, dimana Undang-Undang yang digunakan pada Pemilu serentak 2024 tidak mengalami perubahan. Untuk itu Perlu didiskusikan secara intens persoalan regulasi karena memiliki banyak kelemahan yang harus dilakukan perbaikan. Menurutnya dorongan ini harus lahir dari perguruan tinggi.
“Fakultas hukum memiliki Sumber daya yang sangat mumpuni, baik itu Dosen maupun Mahasiswa. Atas permasalahan regulasi, Tentunya diharapkan dapat menjadi garda terdepan yang kemudian mengemban tugas tri darma perguruan tinggi baik itu penelitian, pendidikan, dan tentunya pengabdian untuk berfokus sebagaimana mempersiapkan diri secara bersama-sama dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024,” harapnya.
Di bagian akhir Dewi Pettalolo menyampaikan tentang ketersediaan sumber daya manusia dalam hal rekrutmen kembali yang akan dilakukan untuk mengisi posisi sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang nantinya mampu melakukan sosialisasi pendidikan politik terhadap masyarakat.
“Merupakan tugas kita bagaimana hal-hal yang terkait dengan politik uang, mahar politik, kejahatan-kejahatan pemilu dan pemilihan lainnya harus kita minimalisir sehingga pendidikan politik menjadi hal penting yang harus kita lakukan dalam bentuk sosialisasi,” tegasnya. (*)