Di Bawaslu Maluku, Herwyn Sosialisasikan Perbawaslu Tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja, Sampaikan Pengawasan Jadi Tugas Lintas Divisi
|
humasbawaslumaluku-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Selasa (04/10/2022) mendapat kunjungan dari Pimpinan Bawaslu RI, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Di Maluku Herwin juga hadir untuk memferivikasi berkas Pergantian Antar Waktu Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku dan Calon Anggota Bawaslu Kota Ambon.
Tiba di kantor Bawaslu, Herwyn langsung didampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku; Subair dan Thomas Wakano serta Kepala Sekretariat Nurbandi Latarissa. Pria asal Manado ini kemudian menyempatkan untuk bertemu dengan Pejabat Fungsional dan para staf di lingkup Sektetariat.
di awal penyampaian, Herwyn menyampaikan rasa senangnya bisa hadir dan bertatap muka langsung dengan keluarga besar Bawaslu Provinsi Maluku. Kepada Pimpinan, Kasek dan para staf yang hadir, pria bertitel Doktor ini mengatakan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pola Hubungan dan Tata Kerja.
“Ini mengatur tentang pola hubungan tatakerja pengawasan pemilu di tingkat pusat sampai ke tingkat TPS. Melalui perbawaslu ini maka pengawasan pemilu dilakukan oleh Ketua dan Anggota, tidak mengacu pada divisi tertentu. Oleh karena itu, tidak ada lagi yang kita kenal divisi pengawasan. ” terang Herwyn.
Pengawasan akan menjati tugas kolektif Ketua dan Anggota, sementara ketua melakukan kordinasi pada tugas-tugas divisi. Jadi Ketua tidak lagi mengkoordinir atau memegang tanggungjawab pada satu divisi tertentu, ini sudah berubah,” lanjut dia.
Dia mengatakan Sebelumnya sudah ada pertemuan dengan pejabat structural dan fungsional di Sekretariat Bawaslu. Dalam pertemuan itu, diberikan penegasan bahwa SOTK yang diterbitkan mengacu pada pola hubungan dan tatakerja. Ini dimaksudkan agar SOTK dan pola hubungan dapat sejalan, sehingga tidak menimbulkan gesekan antara Ketua, Anggota maupun Sekretariat.
Herwyn bilang, meski secara nomenklatur kenamaan tidak ada lagi divisi pengawasan, namun pengawasan tetap wajib dilakukan sesuai dengan tupoksi utama Bawaslu yakni melakukan pengawasan.
Dikatakannya, pengawasan akan diarahkan pada pencegahan dan potensi pelanggaran. salah satu bentuk pencegahan yang dimaksud adalah memprediksi berbagai kemungkinan akan adanya potensi pelanggaran melalui indeks kerawanan pemilu berdasarkan indikator yang telah dibuat.