Evaluasi Jajaran, Bawaslu Lakukan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024
|
Humasbawaslumaluku (11/24) Bertempat di Elisabeth Hotel Ambon, Bawaslu laksanakan Evaluasi Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam giat ini Ketua Bawaslu Maluku (Dr. Subair), Anggota Bawaslu Maluku (Samsun Ninilouw), Kordiv Dan Wakil Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa beserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku.
Dalam Sambutannya Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa (Samsun Ninilouw) mengatakan Berkaca dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin, kita harus lebih mempersiapkan diri kita lagi dalam menyambut Pemilihan Serentak Tahun 2024, mulai dari proses Pengawasan yang dituangkan dalam Formulir model A, sampai pada penyusunan Keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi. "Pengawas memastikan Hasil di TPS, untuk menjaga hak konstitusional Warga negara" tutur Samsun.
Dalam Kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Maluku atau biasa disapa Bair mengatakan bahwa Tahapan kita hari ini sudah sangat padat, jadi kita harus menyiapkan diri kita dalam memasuki Pemilihan Serentak tahun 2024, sehingga saya optimis kerja kita akan lebih baik lagi, karena lewat pendidikan mediator dan mengikuti pembinaan serta penguatan kapasitas, sehingga kita siap untuk menghadapi tantangan kedepan.
Evaluasi ini juga sesuatu yang harus kita lakukan, Mengapa? karena Orang yang terbaik adalah orang yang hari ini lebih baik dari kemarin, Jadi kedepan yang baik - baik kita pertahankan dan yang kurang baik kemarin kita harus benahi untuk lebih baik lagi dalam mengawal Pemilihan Serentak tahun 2024 ini. "Sengketa Pemilu itu Mahkota Bawaslu, sehingga harus dilakukan dengan baik dan benar" Pungkas Subair.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu, meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang ditangani oleh Bawaslu pada tiap tingkatan, dan sebagai wahana peningkatan kapasitas dan kualitas dalam menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu.