Lompat ke isi utama

Berita

Fokuskan Pemahaman Sengketa Acara Cepat, Bawaslu Maluku Helat Rapat Kerja Teknis

Fokuskan Pemahaman Sengketa Acara Cepat, Bawaslu Maluku Helat Rapat Kerja Teknis

humasbawaslumaluku-Salah satu kewenangan Bawaslu dalam menjalankan tugas adalah menyelesaikan sengketa Pemilu. Dalam penyelesaiannya salah satu metode yang digunakan adalah peyelesaian sengketa acara cepat antar peserta pemilu. Untuk itu diperlukan pemahaman akan regulasi oleh pengawas pemilu pada setiap tingkatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair dalam sambutannya saat membuka kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat kepada Bawaslu Kabupaten dan Kota Se Provinsi Maluku, yang bertempat di Kamari Hotel, Selasa (14/11).

Dikatakannya kegiatan dimaksud sebagai bentuk penguatan kesiapan pengawas dalam implementasi fungsi penyelesaian sengketa acara cepat pada pemilu tahun 2024. Kegiatan ini kata dia juga sebagai sarana penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan pengawasan.

“Terkhusus pengawasan pada tahapan masa kampanye yang saat ini sudah didepan mata, untuk itu bagian penting dari kegiatan ini adalah bagaimana meningkatkan kapasitas diri dalam menyelesaikan perselisihan antar sesama peserta pemilu yang sering terjadi pada tahapan ini,” papar dia.

Pria ramah ini menghimbau kepada peserta kegiatan agar nantinya dapat meneruskan pengetahuan yang telah didapatkan kepada jajaran di tingkat kecamatan.

Sebelumnya Stevin Melay, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku dalam arahannya mengatakan, penyelesaian sengketa acara cepat adalah sengketa antar sesama peserta pemilu, dimana terdapat hak-hak peserta yang dilanggar. Penyelesaian sengketa ini dapat dimandatkan kepada Panwascam. Untuk itu kata dia, wajib bagi Bawaslu Kabupaten dan Kota dapat memberikan sosialisasi kepada panwascam.

Pun demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin. Daim bilang, penguatan kapasitas bagi pengawas Pemilu di tingkat bawah menjadi penting sebagai bagian dari penguatan pengawasan khususnya pada masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 november 2023 sampai dengan 10 februari 2024.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Thomas Wakanno, seorang praktisi hukum dan Pemilu. Kepada peserta kegiatan yang terdiri dari Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Kota,  Thomas mengatakan banyak ranah sengketa yang terjadi pada beberapa tahapan krusial, seperti tahapan pencalonan khususnya penetapan daftar calon, pemutakhiran daftar pemilih, serta tahapan kampanye. Untuk itu dia mengatakan, perlu ada pemahaman yang sama dan peningkatan kapasitas pengawas dalam penanganan setiap pelanggaran dan sengketa dengan baik.

Thomas menambahkan penting bagi seorang pengawas pemilu untuk dapat meningkatkan pengetahuan kepemiluan terkhusus Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Proses Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Usai menyampiakan materi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan simulasi tatacara penyelesaian sengketa acara cepat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle