Lompat ke isi utama

Berita

Helat Rakor Bersama Kabupaten/Kota, Bawaslu Maluku Bahas Potensi Sengketa Pasca Penetapan DCS

Helat Rakor Bersama Kabupaten/Kota, Bawaslu Maluku Bahas Potensi Sengketa Pasca Penetapan DCS

Senin, (21/08/23), bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Maluku, dihadiri oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari Kabupaten/Kota, dilaksanakan Rapat Kordinasi terkait dengan potensi terjadinya sengketa.

Kepada para Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair yang didampingi Anggota Samsun Ninilouw, memberikan pemaparan tentang Tatacara dan Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Subair dalam kesempatan itu mangatakan, diperlukan kordinasi yang intens dengan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan kesiapan dalam pengawasan tahapan yang saat ini sedang berjalan terlebih pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh KPU.

“Ini tidak tertutup kemungkinan bisa saja nantinya ada pengajuan penyelesaian sengketa oleh Calon Anggota Legislatif,” ujar Subair. 

Subair meyakinkan kewenangan penyelesaian sengketa proses yang dimiliki Bawaslu sangat penting untuk menjaga peserta Pemilu tidak dirugikan oleh keputusan penyelenggara pemilu

Diketahui juga, bahwa dalam tahapan ini adanya tanggapan masyarakat yang mana itu bisa menjadi salah satu koreksi untuk bakal calon. Sengketa ini bisa muncul baik antar partai politik maupun dengan KPU.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 telah disepakati akan digelar pada 14 Februari 2024. Dimana pada hari tersebut masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle