Implementasi Perbawaslu Pelayanan Publik, Bawaslu Maluku Akan Lakukan Diseminasi Bagi Pengawas Pemilu di Daerah
|
humasbawaslumaluku- Sebagai Upaya dalam memaksimalkan Implementasi Pelayanan Informasi Publik, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku akan melakasanakan Diseminasi Rancangan revisi Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Penyampaian Draft Perbawaslu tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi, Abdullah Ely. Dikatakannya, Pengawas Pemilu di Maluku dituntut untuk senantiasa memahami dan dapat mengimplementasikan segala Peraturan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.
“Rencana kami akan ada dua draf rancangan yang disampaikan, nantinya kegiatan ini akan memberikan informasi terkait dengan pengelolaan layanan informasi publik dan informasi terkait perbawaslu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” terang Abdullah di ruang kerjanya, Senin (16/11/2021).
Abdullah mengatakan Untuk kegiatan dimaksud, Bawaslu Provinsi Maluku telah menyampaikan surat permintaan kesediaan menyampaikan materi ke Bawaslu RI.
“Kami rencanakan kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 November dan akan dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu RI, Bpk Frist Siregar,” sambung dia.
Kegiatan Diseminsi Perbawaslu ini akan diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Maluku, Kepala Sekretariat dan staf (*)