Jelang Pembentukan Pengawas TPS, Bawaslu Maluku Gelar Diskusi Daring.
|
AMBON. humasbawaslumaluku - Demi meningkatkan Partisipasi Masayarakat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020 , Bawaslu Maluku Gelar Diskusi Daring. (29/09)
Diskusi Daring yang digelar oleh Bawaslu Maluku pada tanggal 29 September 2020 mengambil Topik “Partispasi Masyarakat dalam menjadi Pengawas TPS pada Pilkada 2020” mengahadirkan Narasumber antara lain Anggota Bawaslu Kab.Buru (Robo Sowakil), Anggota Bawaslu Kab.Seram Bagian Timur (Rosna Sehwaky) dan Koordinator Daerah JPPR Maluku (Lutfi Wael), dengan Peserta dari seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pilkada, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, Mahasiswa dan Masyarakat.
Dalam kata pengantar diskusi daring yang digelar tadi siang (29/09), Anggota Bawaslu Provinsi Maluku (Subair) dalam arahannya berharap dengan diadakannya diskusi ini dapat meningkatakan masyarakat pada Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020 di Maluku untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS.
“diskusi daring ini diharapkan salah satu upaya Bawaslu Maluku meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS. Selain itu juga Kewenagan Pembentukan Pengawas TPS berada pada Panwaslu Kecamatan, jadi diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat merekrut calon-calon Pengawas TPS secara transparan serta bertanggungjawab terhadap setiap proses seleksinya”. Ujarnya.
Sambungnya, Sebagai ujung tombak pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat paling bawah, Pengawas TPS merupakan salah satu amanat dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan penghitungan suara, persiapan dalam pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jelasnya