Launching Aplikasi Jaringan Documentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu
|
Jakarta, 7 Feb 2020 - "Langkah tepat pendokumentasian Dokumen dan Informasi Hukum secara Online. Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Peluncuran ( Launching) Sistem Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, Hotel Mercure Padang 6-8 Februari 2020. Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan bahwa JDIH ini sesuai dengan Perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. "
JDIH merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Dengan terbentuknya JDIH Bawaslu yang terintegrasi ini diharapkan dapat mempermudah akses untuk pencarian dan penelusuran peraturan atau Keputusan Bawaslu RI, serta produk hukum lainnya," sebutnya saat memberikan sambutan serta membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Peluncuran Sistem Aplikasi JDIH. (https://www.bawaslu.go.id) Sementara Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu RI , Fritz Edwar Siregar menegaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu yang telah terintegrasi JDIH Nasional punya keunggulan.
Dia menjabarkan, beberapa keunggulan JDIH tersebut, yaitu dapat menampilkan sejarah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) serta keterkaitannya dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan dengan peraturan di atasnya. Ia menambahkan bahwa JDIH memiliki peran dalam memberikan kebutuhan publik "Sebagai contoh untuk mengetahui jumlah putusan baik Pidana, administrasi, ataupun administrasi cepat. (https://www.bawaslu.go.id) Terkait dengan hal tersebut, Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Maluku. Abdullah Ely mengatakan bahwa aplikasi JDIH adalah Langkah yang tepat untuk mengamankan Dokumentasi serta Informasi Hukum secara online sekaligus memudahkan setiap pihak yang membutuhkan informasi terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu.
Menurutnya keunggulan yang disampaikan Fritz adalah langkah maju dengan menggunakan keunggulan teknologi digital agar mampu mempermudah para pihak dalam mengakses peraturan yang telah diterbitkan serta juga berbagai perubahannya. Kehadiran JDIH yang kini telah terintegrasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan daya literasi publik terkait dengan produk Hukum, seperti Undang-undang, Perbawaslu, hingga putusan Pidana, putusan Administrasi, dan putusan Administrasi Cepat. Selain peserta yang berasal dari unsur Bawaslu Provinsi se Indonesia, hadir juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto yang memberikan apresiasi atas diluncurkannya JDIH Bawaslu yang terintegrasi dengan JDIH Nasional.
Abdullah Ely Kordiv Hukum Humas Hubal Bawaslu Maluku