Lompat ke isi utama

Berita

MENGANTISIPASI CLUSTER BARU PILKADA

MENGANTISIPASI CLUSTER BARU PILKADA

MENGANTISIPASI CLUSTER BARU PILKADA

Oleh : Dr. Subair, M.Si

(Anggota Bawaslu Provinsi Maluku)

 

Ambon, 15 September 2020

Kerumunan massa pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) pada pelaksanaan pendaftaran di Pilkada serentak 2020 menjadi fenomena baru. Belum pula masa kampanye dimulai, sebagian besar bapaslon telah mengumpulkan massa untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran bapaslon kepala daerah sepanjang 4-6 September 2020 menjadi aksi mempertontonkan ketidaktertiban menjalankan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hampir semuanya mengerahkan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan saat pendaftaran ke KPU. Tidak terkecuali di Maluku, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada diwarnai dengan pengerahan massa dan arak-arakan. Pengerahan massa dalam jumlah yang banyak tentunya kondisi rawan penularan virus corona. Dengan menggelar arak-arakan massa, bapaslon telah menimbulkan kerumunan massa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Pilkada identik dengan pengerahan massa. Dalam pandemi Covid-19, kondisi itu tak banyak berubah. Padahal jauh hari sebelum pendaftaran peserta Pilkada 2020 digelar, KPU telah meminta bakal bapaslon dan partai politik untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Salah satu yang dilarang ialah arak-arakan untuk mengiringi calon mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU. Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur bahwa yang dibolehkan untun hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan. Sementara, bagi pendukung bakal paslon, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan tiap KPU daerah.

Selain KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berulang kali menyampaikan imbauan bagi bapaslon untuk tidak membawa arak-arakan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 ke KPU. Kerumunan massa dalam tahapan Pilkada akan menjadi contoh buruk dalam penerapan protokol kesehatan serta berpotensi menimbulkan rasa pesimistis masyarakat bahwa Pilkada akan jadi media penularan Covid-19. Padahal pemerintah ingin agar Pilkada tahun ini menjadi media sosialisasi untuk menekan penularan Covid-19 di kalangan masyarakat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mencatat, selama tiga hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bacalon kepala daerah. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran. Mendagri sudah menegur sejumlah kepala daerah yang kembali mencalonkan diri atau bacalon petahana. Berdasarkan data Kemendagri, ada 51 kepala daerah yang mendapat teguran keras, 49 kepala daerah mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.

Risiko Klaster Pilkada

Sebagaimana diketahui, Pemerintah bersama DPR dan KPU telah menyepakati untuk melanjutkan Pilkada Serentak tahun 2020 setelah sebelumnya sempat ditunda beberapa bulan karena wabah Covid-19. Keputusan itu merupakan keputusan politik yang dilematis tapi tentu saja, Pemerintah dan Penyelenggara Pilkada memiliki dasar perundang-undangan dan pertimbangan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, politik, dan moral kenegaraan. Tetapi ancaman wabah Covid-19 pun tetap harus menjadi perhatian dan pertimbangan penting dan utama. Wabah ini tidak dapat diajak bernegosiasi dan kompromi seperti dunia politik. Era kenormalan baru malah dapat menjadi ruang terbuka bagi proses penularan yang berbahaya. Ibarat buah simalakama, maju kena mundur kena. Inilah situasi politik Pilkada dan pandemi yang saling berkorelasi. Kita berada di dua dunia yang darurat ini, yang wajib seksama tingkat tinggi dalam menyikapinya.

Tahapan Pilkada 2020 sendiri masih cukup panjang hingga saat pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Untuk tahapan kampanye saja misalnya, akan berlangsung selama 71 hari terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Sejumlah kalangan pun telah mengingatkan Pemerintah untuk mewaspadai potensi penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada. Perhelatan Pilkada justru bisa jadi ancaman klaster baru penularan Covid-19 jika aturan protokol kesehatan Pilkada ditegakkan. Terlebih, bila melihat banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah pada massa pendaftaran.

Kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020 membawa kekhawatiran banyak pihak akan penularan Covid-19. Kerumunan itu sejatinya adalah alarm munculnya klaster Pilkada dalam penularan Covid-19. Kondisi itu dikhawatirkan semakin meningkatkan risiko penularan. Pilkada dapat menjadi klaster penularan baru jika strategi dan pengaturan dilakukan secara keliru akibatnya terjadinya kerumunan massa.

Sanksi tegas

"Saya minta ini Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi, betul-betul diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada-pilkada karena sudah jelas di PKPU-nya jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Pak Mendagri dengan Bawaslu agar ini betul-betul diberi peringatan keras," kata Presiden Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta.[1]

[1]https://news.detik.com/berita/d-5162774/51-kepala-daerah-ditegur-mendagri-terbanyak-karena-timbulkan-kerumunan/2

Merujuk kepada data Bawaslu, ada dua dugaan pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam proses pendaftaran yakni administratif dan pidana. Untuk administratif, dalam mekanisme pemberian sanksinya Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk penjatuhan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11, PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Kedua, ada pelanggaran pidana. Memang dalam UU terkait Pilkada tidak ada sanksi pidana terkait dengan protokol kesehatan. Kendati demikian, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar undang-undang pemilihan misalnya ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, Peraturan Daerah, ataupun aturan lainnya yang menyasar pada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Aparat berwenang, dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam sejumlah peraturan tersebut.[2]

[2]https://nasional.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273923/bawaslu-akan-teruskan-temuan-arak-arakan-pendaftaran-pilkada-ke-kpu-polisi

Berharap Keteladanan Calon Pemimpin Daerah

Menarik kita renungkan pesan dari Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nasir yang berjudul “Para Calon Kepala Daerah Jadilah Teladan”, yang penulis kutip melalui akun media sosialnya.

“Kepada para calon kepala daerah maupun para elite negeri lainnya kita berharap. Tunjukkanlah keteladanan yang baik di hadapan publik dengan tidak membiarkan euforia massa menumpah dalam proses demokrasi pilkada yang penuh dilema ini. Termasuk segala aksi dan deklarasi politik massa apapun namanya. Bukankah para elite negeri tersebut adalah para calon pemimpin yang akan memegang mandat rakyat dan negara. Apalagi ada di antaranya para petahana yang sudah berpengalaman. Tunjukkan jiwa kenegarawanan untuk berpikir dan bertindak bijak dan dewasa demi meringankan beban hadapi wabah dan penyelamatan jiwa manusia.”

“Kepada seluruh elite negeri di pusat dan daerah, berilah uswah hasanah bagi rakyat di era krisis akibat pandemi yang mematikan kehidupan ini. Masihkah ada iba dan empati untuk tidak bereuforia dalam segala aksi massa di ruang publik, yang kian menambah sulit hadapi pandemi dan membahayakan jiwa sesama. Buktikan bahwa politik itu bermakna dan berkontribusi positif dalam memberi solusi untuk negeri. Bukan politik yang memperparah keadaan serta menambah beban berat rakyat dan dunia kemanusiaan.”

Pandemi covid-19 di Indonesia masih belum berakhir dan cenderung naik angkanya. Kondisi covid menaik ini tentu sangat memprihatinkan. Padahal dalam prediksi sebagian ahli epideomologi seharusnya bulan September mulai melandai. Kenyataannya meningkat. Segenap warga negara wajib prihatin dan peduli hadapi covid. Hal ironi dan memprihatinkan justru ditunjukkan sebagian warga masyarakat yang tidak disiplin. Situasi politik juga makin ramai dengan aktivitas massa. Aksi dan deklarasi politik yang melibatkan jumlah orang banyak bermunculan. Keadaan seolah normal tanpa pandemi.

Pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah diikuti massa pendukung yang banyak tanpa mengindahkan protokol kesehatantentu saja rawan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Apalagi Pilkada masih lama. Sebagai antisipasi pengerahan massa berjumlah besar saat tahapan berikutnya yang meliputi pengundian nomor urut pasangan calon, kampanye, sampai hari H pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020, semua stakeholder Pilkada harus memperhatikan secara benar protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan adalah sebuah keharusan yang mutlak dilaksanakan dengan pengawasan yang sangat ketat.

Pilkada jangan sampai menjadi ajang penularan Covid-19. Politik dan demokrasi penting, tetapi jangan memperberat beban rakyat hadapi pandemi yang masih berbahaya dengan segala dampaknya yang luas. Apalagi sampai mengorbankan jiwa manusia sesama anak bangsa. Mari bertindak bijaksana, seksama, dan waspada. Patuhi protokol kesehatan dan cegah atau hindari segala celah penularan wabah. Bukankah politik itu juga diabdikan untuk kesejahteraan dan kebaikan hidup bersama? Itulah politik bermartabat. Bila politik menularkan masalah dan bukan memecahkan masalah, untuk apa berpolitik?

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle