Nama dan NIK nya Dicatuk Sebagai Kader PKP Pada Akun Sipol, Anggota Bawaslu Maluku Subair Lakukan Somasi Jika Partai Tidak Menyampaikan Pernyataan Atas Kesalahan dan Koreksi Sipol
|
humasbawaslumaluku-Berdasarkan Jadwal Tahapan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan pendataran dan verifikasi Partai Politik dimulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 11 September 2022. Pada tahapan ini masyarakat bisa mengawasi dengan cara mengecek apakah terlibat sebagai kader Partai Politik pada link infopemilu.kpu.go.id.
Subair, yang berdasarkan data kependudukan terdata sebagai ASN juga sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku kemudian melukukan penelusuran dan pencermatan pada link tersebut. Saat menginput NIK dan namanya, dia mendapatkan identitasnya tertera sebagai kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Ambon.
“Saya melalukan penelusuran sendiri pada link tersebut, juga sebagai Anggota Bawaslu Penelusuran ini merupakan tugas kami berdasarkan perintah dari Bawaslu RI untuk melakukan pencermatan pada link yang disediakan oleh KPU itu. Dan saya mendapatkan nama saya tertera sebagai kader pada Partai Keadilan dan Persatuan,” ungkap Subair, Jumat (12/8).
Menyikapi hal tersebut beberapa langkah langsung dilakukan oleh dia yakni; melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Kota Ambon untuk dapat menindaklanjuti ini sesuai dengan prosedur yang ada, mengajukan tanggapan di situs yang sebelumnya telah disediakan oleh KPU dan menghubungi penghubung dari PKP untuk meminta penjelasan dari kesalahan tersebut.
“Atas kesalahan ini, saya meminta kepada Pihak PKP selambatnya pada Senin 15 Agustus untuk dapat membuat pernyataan dan penyampaian bahwa saya bukan anggota Partai Politik. Juga PKP harus melakukan koreksi untuk menghapus nama dan NIK saya pada akun Sipol. Jika ini belum dilakukan, maka saya akan mengajukan somasi secara pribadi,” tegas dia.
“Merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2020, maka KPU harus mencermati dan mengeluarkan dari Sipol nama-nama yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Tapi Bawaslu juga punya tugas untuk melakukan pencermatan karena diberi hak untuk mengakses Sipol, juga menerima tanggapan masyarakat dan jika ini dilakukan dengan baik mudah-mudahan pada akhirnya semua nama yang tidak memenuhi syarat bisa dibersihkan dari Sipol Parpol,” dia melanjutkan.
Sementara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Ambon, melalui Sekretarisnya Gladys yang dihubungi humas Bawaslu mengatakan hal ini bukan atas unsur kesengajaan dan atas kejadian tersebut pihaknya menyampaikan permohonan maaf pada bapak Subair.
“Kami telah di hubungi oleh Bapak Subair, beliau menyampikan hal tersebut. Pengecekan kami lakukan pada akun Sipol kami dan benar nama beliau tertera sebagai kader partai kami. Penelusuran kami lakukan dengan melakukan pengecekan kepada petugas operator kami,” terang Galdys.
“Dugaan kami operator tidak secara detail melakukan pengecekan, hanya langsung menginput data berupa NIK dari kader kami yang sebelumnya mengumpulkan copyan KTP,” lanjut dia menjelaskan.
Gladys bilang, secepatnya kesalahan ini akan diselesaikan dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon untuk menghapus data yang bersangkutan pada akun sipol mereka.