Pastikan Verfak Berjalan Sesuai Aturan, Stevin Melay Sambangi KPU Aru
|
humasbawaslumaluku-Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, Stevin Melay menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu (26/02/23).
Kehadiran Stevin yang didampingi Anggota Bawaslu Aru, Baco Djabumir di KPU untuk memastikan Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pasal 107, Verfak dilakukan dengan cara menemui pendukung Bakal Calon (Bacalon) di tempat tinggalnya atau meminta Bacalon Anggota DPD atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati.
Dalam pertemuannya dengan Ketua dan Anggota KPU Aru, Stevin mengingatkan KPU untuk dapat mengefektifkan waktu verfak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yang mana hari ini (26 feb-red) merupakan batas akhir dilakukan verifikasi vaktual. Sementara sampai dengan sore ini berdasarkan pengawasan verfak yang dilakukan Bawaslu ditemukan masih banyaknya pendukung Bakal Calon Anggota DPD yang belum didatangi sesuai dengan jumlah sampel yang telah ditentukan.