Pastikan Vermin Dukungan Berjalan Sesuai Regulasi, Bawaslu Maluku Undang Calon Anggota DPD
|
humasbawaslumaluku-Pastikan Proses Verifikasi Administrasi (vermin) dukungan bakal calon Persoraangan Peserta Pemilu 2024 Anggota DPD berjalan sesuai regulasinya, Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap proses tersebut. selain pengawasan sebagai tupoksi utama, ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran saat vermin agar sesuai dengan peraturan yang ada.
Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 ayat 2, Para Calon anggota DPD harus mengumpulkan minimal sebanyak dua ribu dukungan yang mana dukungan tersebut akan diinput masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan(SILON). Hanya saja gangguan pada SILON menyebabkan data dukungan tidak dapat diakses oleh Calon peserta Pemilu dalam hal ini DPD juga Bawaslu selaku Pengawas.
Atas permaslaah tersebut, Jumat (13/01/23) Bawaslu Provinsi mengundang Calon Anggota DPD untuk membahas sekaligus peyamaan persepsi dalam mengindetifikasi potensi pelanggaran dan sengketa yang bisa saja muncul pada tahapan yang sementara berjalan.
Dalam pertemuan itu, hadir lengkap kelima Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku. Ketua Subair yang didampingi Anggota; Thomas Tomalatu Wakanno, Daim Baco Rahawarin, Stevin Melay dan Revenci Vania Rugebregt juga para Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Maluku.
Ucapan terimakasih disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada para calon Anggota DPD yang telah besedia meluangkan waktu dalam memenuhi undangan Bawaslu. dalam sambutannya Subair menyampaikan pertemuan ini digagas dalam rangka penyamaan persepsi terkait dengan tahapan pencalonan Anggota DPD pada Pemilu 2024 utamanya verifikasi adminsitrasi dukungan yang saat ini sedang berjalan.
“Kita tahu bersama bahwa beberapa hari ini terjadi gangguan pada Sistem Informasi Calon (SILON) KPU, untuk itu sebagai Pengawas kami ingin menyamakan persepsi dengan bapak/ibu terkait permasalahan ini,” jelas Subair.
“Kami berharap Bawaslu ini menjadi tempat memberi solusi terhadap penegakan hukum Pemilu, olehnya itu Bawaslu membuka diri dan menerima laporan supaya proses ini bisa berjalan dengan baik,” lanjut dia.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Thomas Wakanno. Dikatakan Wakanno, perlu ada komunikasi yang intens dengan peserta Pemilu terkhusus calon Anggota DPD pada tahapan yang saat ini sedang berjalan. Ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran.
Pun demikian, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengatakan, pada proses ini kolaborasi antar seluruh komponen menjadi hal yang penting agar pencegahan dapat dikedepankan. Menurutnya Bawaslu bukan hanya memastikan hak calon dapat terjaga tetapi juga memproteksi agar jujur dan adil itu dapat terlaksana.
Sementara Daim Baco Rahawarin, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas mengatakan upaya pencegahan senantiasa dilakukan Bawaslu.
Harapan disampaikan oleh Revenci Vania Rugebregt, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
“Tidak hanya sebatas pada pertemuan ini, kami berharap komonikasi tidak terputus. Ini kami maksudkan agar masukan dari bapak ibu bisa kami tampung juga kendala dan permasalahan pada proses pentahapan dapat disampaikan kepada kami,” harapnya.
Sementara Melkias Frans, salah salah satu Calon Anggota DPD yang hadir pada pertemuan itu menyampaikan terimakasihnya kepada Bawaslu Provinsi yang telah melaksanakan pertemuan tersebut.
“Apresiasi kami kepada Bawaslu atas pertemuan ini, kami berharap komunikasi dalam bentuk pertemuan seperti ini terus terjalin di waktu mendatang,” ucap Frans