Lompat ke isi utama

Berita

PEMDA DAN BAWASLU MALUKU BARAT DAYA RESMI TANDA TANGAN NPHD DANA PILKADA TAHUN 2020

PEMDA DAN BAWASLU MALUKU BARAT DAYA RESMI TANDA TANGAN NPHD DANA PILKADA TAHUN 2020

*humasbawaslumaluku.* Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya secara resmi melakukan tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Pilkada Tahun 2020.

Proses penandatanganan NPHD tersebut dilakukan oleh Bupati Maluku Barat Daya (Benyamin Thomas Noach) dan Ketua Bawaslu Maluku Barat Daya (Jemris PH Yonas) Kegiatan tersebut dilakukan di Tiakur – Maluku Barat Daya pada senin (14/10/2019).

Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan NPHD tersebut yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kaban PKAD, Kapala Bappeda, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Maluku Barat Daya.

Usai melakukan tanda tangan, Ketua Bawaslu Maluku Barat Daya (Jemris PH Yonas) saat dihubunggi humasbawaslumaluku mengatakan proses penandatanganan NPHD yang dilakukan tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya terhadap seluruh tahapan persiapan dan pelaksanaan pengawasan pilkada di Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun 2020 mendatang.

“Karena ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang harus kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga penyelenggaraan pilkada 2020 harus mendapatkan dukungan pemerintah daerah, untuk Penyelengara Pemilu khususnya Bawaslu dalam melakukan berbagai pengawasan tahapan pilkada pada tahun 2020 ini,” ujarnya.

Dalam NPHD tersebut, jelas Jemris PH Yonas, Pemerintah Daerah sudah mengalokasikan Anggaran kepada Bawaslu sebesar Rp. 13.000.000.000 dimana anggaran tersebut diberikan dalam 2 (dua) tahap antara lain tahap pertama sebesar Rp. 1.000.000.000 pada tahun anggaran 2019 dan pada tahap kedua sebasar Rp. 12.000.000.000 pada tahun anggaran 2020. akan tetapi kalau apabila anggaran tersebut tidak mencukupi maka Bawaslu dapat mengusulkan kembali kepada Pemerintah Daerah dan selajutnya akan diadakan addendum NPHD tersebut.

Selanjutnya di dalam NPHD ini juga diatur mengenai mekanisme pengelolaan keuangan yang digunakan untuk membiayai tahapan pilkada pada tahun 2020.

“Sebab ujung dari pada pengelolaan anggaran ini adalah pertanggungjawaban. Oleh karena itu kami berjanji akan mengelola anggaran dengan baik sehingga nantinya dapat mempertanggungjawabkan anggaran ini dengan baik pula,” tegasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle