Pemilu 2024 di Maluku, Kabupaten Maluku Tengah Miliki Daftar Pemilih Terbanyak
|
humasbawaslumaluku-Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT bertempat di hotel Santika, Selasa (27/06/23). dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah, KPU Kabupaten dan Kota serta lembaga terkait.
Pada rapat itu, Bawalu Provinsi Maluku menyimak penyampaian dari Pimpinan Rapat Pleno dalam hal ini KPU Provinsi Maluku terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Ini setelah sebelumnya, Pimpinan KPU Kabupaten/Kota se Maluku secara bergiliran membaca dan menyampaikan secara langsung Berita Acara Daftar Pemilih Tetap pada Daerah masing-masing.
Dapat dirincikan DPT Kabupaten/Kota se Maluku yakni, Kabupaten Maluku Tengah 308.847, Kabupaten Maluku Tenggara 90.580, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 88.335, Kabupaten Buru 95.591, Kabupaten Seram Bagian Timur 107.262, Kabupaten Seram Bagian Barat 149.337, Kabupaten Kepulauan Aru 71.970, Kabupaten Maluku Barat Daya 62.110, Kabupaten Buru Selatan 51.958, Kota Ambon 252.367 dan terakhir Kota Tual 62.655.
DPT Maluku untuk Pemilu 2024 terdiri dari 658.058 pemilih laki-laki dan 682.954 pemilih perempuan. Jutaan pemilih tersebut tersebar pada sebelas Kabupaten dan kota, 1.234 Kelurahan/Desa dan 118 Kecamatan. Berdasarkan angka ini, dapat dikatakan terjadi kenaikan sebesar 71. 231 dari jumlah pemilih pada Pemilu 2019 lalu, yang mana jumlah pemilih waktu itu sebanyak 1. 269.781 juta pemilih.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga hal disampaikan oleh Bawaslu yang mana ini dianggap penting dalam menjaga hak konstitusi warga. Pertama, masih terdapat sebanyak empat puluh pemilih yang belum terekab dalam Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) dikarenakan Nomor Induk Kependudukan yang tidak sesuai.
Kedua, masih terdapat ganda sebanyak tiga belas pemilih. Dan yang ketiga adalah, perlu untuk dilakukan perbaikan terhadap sebanyak tujuh puluh satu pemilih dimana Bawaslu menemukan adanya perbedaan pada data yang tertulis pada DPT dengan data KTP yang dimiliki.
“Kami mohon lewat pleno ini sekaligus meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk bisa membantu, karena kewenangan untuk merubah itu tidak bisa di forum ini. Tatapi harapan kami ini juga akan di tindaklanjuti ke atas dalam hal ini ke KPU RI dengan menyertakan data-data sebagaimana yang kami sampaikan,” harap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay.
Terkait ketidakcocokan data pada DPT dan KTP, Pria berkacamata ini menekankan untuk segera mungkin dapat dilakukan perbaikan karena menurutnya bisa saja terjadi penghilangan hak pilih pada hari pencoblosan karena perbedaan dimaksud.