Pendaftaran Anggota DPD RI, Bawaslu Fokuskan Pengawasan Pada Empat Point Ini
|
humasbawaslumaluku-Tahapan Pemilu 2024 sudah digelar. Salah satunya adalah tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Pemilihan Maluku.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022, Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI ke KPU Provinsi dibuka sejak 16 Desember hingga 29 Desember 2022. sejumlah Bakal Calon anggota DPD RI yang sudah mendaftar di KPU Maluku. Diantaranya Ali Talaohu, Miranti Dewaningsi, Novita Anakota, dan Nono Sampono.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair yang didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Daim Baco Rahawarin, bertempat di cafe Joas, Jumat (24/12/2022) dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media.
Subair mengatakan dalam tahapan ini, fokus pengawasan Bawaslu tertuju pada empat point penting.
Pertama, memastikan waktu penyerahan dukungan minimal balon anggota DPD dilaksanakan tepat waktu sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022, yakni pendaftaran dimulai tanggal 16 Desember dan berakhir pada 29 Desember 2022.
kedua, kata dia, yaitu memastikan penggunaan sistem informasi pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik. Jubair mengaku permasalahan Bawaslu saat ini mengenai Sipol yang digunakan KPU tidak bisa diakses.
“Mudah-mudahan nanti di pengawasan Silon bisa kita akses sehingga tingkat pengawasan kita bisa tepat. Intinya tugas kami adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan bakal calon DPD ini diperiksa dan diteliti serta dan diverifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas pria bertitel Doktor ini.
Ketiga, Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung di kantor KPU Maluku. Hal Ini dilakukan untuk memastikan bahwa petugas penerima persyaratan dukungan minimal dapat bekerja secara profesional.
“Dan yang terakhir kami memastikan bahwa KPU patuh terhadap prosedur penyerahan persyaratan dokumen minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Diakhir penjelasannya, Subair menyampaikan pihaknya telah melakukan pengawasan pencalonan yang dimulai dari penyerahan dokumen minimal dukungan.
“Berikutnya pendaftaran persyaratan, kemudian penyusunan dan pendaftaran penetapan daftar calon sementara, dan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap. Ini sampai dengan 23 November tahun 2023, jadi memang pengawasan tahapan ini cukup panjang,” tutup Subair.(**)