Pengenalan Sistem SEPAKET, Nurbandi: Terkendalinya Dokumen Belanja Yang Terpadu Dengan RAB
|
humasbawaslumaluku- Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terkadang dijumpai temuan kelengkapan bukti belanja yang masih belum sesuai dengan aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, Nurbandi Latarissa saat memperkenalkan dan mempresentasikan Sistem Pengendalaian Pengelolaan Keuangan (SEPAKET) kepada Ketua dan Anggota, para Kabag, Kasubag serta para staf di ruang rapat Kantor Bawaslu Maluku. Inovasi ini merupakan bagian dari proses penerapan dari Proyek Perubahan yang diajukan dalam tahapan pembelajaran pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat 2 angkatan IX tahun 2021 yang saat ini diikuti oleh Nurbandi Latarissa di Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia(LAN RI) di Makassar.
“SEPAKET merupakan sebuah sistem monitoring dan pengendalian yang dibangun untuk mensukseskan pengelolaan keuangan secara terpadu, ini akan sangat membantu Sekretariat Bawaslu Provinsi dalam mengontrol dan memonitoring setiap permintaan belanja dan pengajuan bukti belanja yang terpadu langsung dengan dokumen Rencana Anggaran dan Belanja (RAB), sehingga kesalahan pengelolaan anggaran dapat dideteksi sedini mungkin,” terang pria yang akrab disaba Bandi ini, Selasa (27/0721).
Selain dianggap memudahkan dalam mengontrol setiap pembelanjaan dan konsistensi akan implementasi RAB, menurut dia, nilai tambah dari konsep ini adalah dapat membantu pengawas internal maupun eksternal dalam melakukan tugas pemeriksaan keuangan dimana sistem pengarsipannya telah tersaji secara digital, pengguna anggaran dapat mengajukan belanja secara cepat tanpa harus berhubungan secara fisik, serta tersedianya sistem kearsipan permintaan belanja dan bukti belanja yang akurat.
“Dengan sistem ini, Kelalaian pengelola keuangan seperti bukti belanja yang sering tercecer, lalai dalam memverifikasi bukti, dan bentuk kelalaian lain yang berpotensi menyebabkan kerugian negara, tentu akan dapat kita hindari,” jelasnya.
Menurut Bandi, tujuan dari sistem ini secara jangka pendek adalah permintaan dan bukti belanja setiap bulan yang cepat dan sistematis serta terpadu baik kepada pengguna anggaran maupun pengelola keuangan sesuai RAB pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku. Sementara secara jangka panjang yakni Terwujudnya Sistem Pengendalian Pengelolaan Keuangan yang Terpadu pada seluruh PPK baik pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku maupun pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dimana Menjadikan Bawaslu Provinsi Maluku Bebas dari Korupsi.
“Pada akhirnya Product yang dihasilkan dari proyek perubahan ini adalah terkendalinya seluruh dokumen permintaan anggaran belanja dan dokumen bukti belanja yang terpadu dengan dokumen perencanaan anggaran belanja (RAB)” pungkasnya (*)