Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Se Maluku, Sinergitas Dalam Penegakan Hukum Pemilu

Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Se Maluku, Sinergitas Dalam Penegakan Hukum Pemilu

humasbawaslumaluku – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar Rapat Kordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Se Provinsi Maluku, Kamis (22/12/2022) di Hotel Santika, Ambon.

Sebagaimana diketahui dalam penanganan tindak pidana pemilu terdapat tiga komponen yang berwenang dalam menetapkan putusan yaitu; Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Maluku menjadi moment dalam penyamaan persepsi dalam membangun semangat bersama melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair yang didampingi Anggota masing-masing; Thomas Wakanno, Stevin Melay dan Revenci Vania. Juga Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Rahmad Purwanto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku, Syamsudin, Iptu Yefta Malasa dari Kepolisian Daerah serta seluruh unsur Sentra Gakkumdu dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair dalam sambutannya mengatakan diperlukan intensitas komunikasi serta penyatuan pemahaman dalam penegakan hukum Pemilu.

“Tiga lembaga ini yang tergabung dalam dalam sentra Gakkumdu masing-masing mempunyai peran yang penting, untuk itu sinergitas dalam penegakan hukum pemilu menjadi mutlak bagi kita dengan mengintensifkan komunikasi dan menyatukan pemahaman sehingga kedepan kita berharap rakor ini melahirkan sebuah persepsi yang sama untuk kerja sentra Gakkumdu Pemilu 2024,” ujar Subair.

Dilaksanakan secara serentak, Subair mengatakan Pemilu 2024 memiliki tantangan yang begitu besar. Untuk itu kata dia, dalam pengawasan tahapan, Bawaslu mengedepankan pencegahan.

“Kita sudah melewati pemilu tahun 2019 tapi mungkin kompleksitasnya tidak seperti sekarang. ini karena ditahun yang sama kita juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah sehingga kerawanannya semakin meningkat. Oleh karena itu upaya pencegahan dikedepankan baik terhadap pelanggaran maupun sengketa,” lanjut dia.

Diakhir sambutanya Subair berharap Anggota Sentra Gakkumdu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk lebih mempererat komunikasi dan kordinasi.

“Komunikasi dan kordinasi ditingkatkan sehingga permasalahan yang timbul nantinya bisa diselesaikan secara baik. Saya berharap spirit pencegahan yang menjadi semangat Pimpinan Bawaslu RI, juga diakomodir dalam kerja di Gakkumdu,” tutup dia.

Dilanjukan dengan sambutan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan. Erlina mengatakan, adanya dua aspek problematika dalam tindak pidana Pemilu dan Pemilihan yakni aspek regulasi dan aspek teknis.

“Masih ada norma-norma dalam Undang-Undang Pemilu yang menimbulkan beda penafsiran juga batasan waktu penanganan yang begitu singkat. Sementara pada sisi teknis, sulitnya menyatukan pendapat dalam Gakkumdu, SDM yang terbatas pada Kepolisian juga Kejaksaan serta hambatan geografis dan anggaran yang tidak mendukung kerja-kerja riil Gakkumdu,” Ungkap Erlina.

Diakhir sambutan, Erlina menyampaikan tentang tantangan dan upaya Gakkumdu pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dikatakan, dalam menghadapi ketentuan perundang-undangan yang sama yaitu  UU No 7 Tahun 2017 dan UU No 1 Tahun 2015 beserta perubahnnya perlu dilakukan diskusi lebih dini dalam Gakkumdu Khususnya di tingkat pusat, dengan tujuan menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan.

“Pembentukan Gakkumdu dalam Pemilu dan Pemilihan diatur secara berbeda, namun untuk efektifitas, masa kerja Gakkumdu Pemilu juga dilanjutkan untuk pemilihan, perlu untuk memperkuat kordinasi antar lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu serta mendorong menganggaran yang sesuai dengan kebutuhan rill kerja-kerja Gakkumdu,” tandas dia.

Kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu dibuka oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina yang ditandai dengan pemukulan tifa secara bersama-sama.(**)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle