Lompat ke isi utama

Berita

Ranperda 2026 Disampaikan, Ketua Bawaslu Maluku Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Pembahasan ranperda provinsi Maluku tahun 2026

Pembahasan ranperda provinsi Maluku tahun 2026

humasbawaslumaluku-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku Tahun 2026 yang digelar dalam Masa Sidang Kedua DPRD, Senin (19/01/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, serta dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan dua rancangan peraturan daerah, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku.

Penyusunan dan pengajuan Ranperda ini merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum, mendorong iklim investasi yang sehat, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis dan Foto : Endo

Editor : Halim

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle