Sambangi KPU Maluku di Hari Terakhir Pendaftaran, Sepuluh Parpol Ajukan Bakal Calon Anggota DPRD
|
humasbawaslumaluku- Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 lampiran I, menyebutkan KPU membuka pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD terhitung tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Seperti yang diwartakan sebelumya pada website dan media sosial Bawaslu, tercatat empat belas Bakal Calon Anggota DPD dan delapan Partai Politik telah mengajukan Bakal Calon di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku.
Hasil pengawasan Bawaslu di Kantor KPU Maluku, sepuluh Partai Politik telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD. Dimulai oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Beberapa saat kemudian disusul oleh, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Umat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Garuda.
Oleh KPU Provinsi Maluku, Pengajuan Bakal Calon PSI sedikit tertunda yang mana berkas pengajuan Bakal Calon dikembalikan untuk diperbaiki kembali. Ini dikarenakan Ketua DPW PSI belum menandatangani form model B Daftar Bakal Calon Maluku I. Untuk itu KPU meminta kepada PSI dapat melengkapi dokumen dimaksud.
Hal sama juga terjadi pada Partai Golkar. Dimana berkas pengajuan Bakal Calon juga dikembalikan untuk dilengkapi. Pada partai ini, Permasalahan terjadi pada penulisan nama bulan.
Juga pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh dan Partai Garuda. Pada Partai Gelora, KPU mengembalikan berkas pengajuan dikarenakan tidak tertera foto pada beberapa Bakal Calon yang didaftarkan. Sedangkan pada Partai Buruh dan Partai Garuda, pengajuan Bakal Calon tidak dapat diproses dikarenakan Dokumen Model B Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Daftar Bakal Calon belum ada atau tidak dapat ditunjukan oleh Partai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Proivinsi Maluku, Subair meminta KPU untuk dapat memperhatikan hal dimaksud. Dikatakannya, Bawaslu sebelumnya telah mengingatkan KPU lewat surat tertulis terkait dengan batas waktu pendaftaran.
“Dengan waktu yang ada, kita masih akan menunggu beberapa Partai Politik yang akan datang kesini.Terlihat ini masalah mudah, karena hanya belum tertera tandatangan Ketua DPW, tapi akan menjadi masalah serius jika PSI terlambat memasukan kembali hal yang menjadi kekurangannya,” jelas Subair, Minggu (14/5/2023) di Kantor KPU Maluku.
Menurut dia, Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa KPU bekerja secara transparan dan menerima seluruh Partai Politik dengan adil.
“untuk beberapa Partai lain, Sama seperti PSI, ada juga sedikit ketidaksesuaian sehingga perlu di perbaiki, jadi kami berpendapat untuk kesalahan berkas, dari Parpol lainnya juga diberi kesempatan yang sama untuk di perbaiki, dengan catatan dapat memperhatikan waktu, mengingat hari ini terakhir pengajuan Bakal Calon,” lanjut dia.
KPU kemudian memberikan kesempatan kepada Partai-Partai dimaksud untuk dapat memperbaiki dan melengkapi kembali hal yang dianggap menjadi kekurangan saat pengajuan Bakal Calon.
Seteleh memperbaiki dan melengkapi berkas yang dianggap menjadi kekurangan, Partai-Partai dimaksud secara bergiliran mendaftarkan kembali Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi.
Dalam Pengawasan Bawaslu, KPU kembali melakukan pemeriksaan terhadap kelangkapan kesesuaian berkas dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas pendaftaran akan deverifikasi mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni mendatang (*).