Sampaikan Keterangan Tertulis dan Alat Bukti di MK, Bawaslu Kabupaten Kota di Maluku Siap Jalani Sidang Pemeriksaan
|
humasbawaslumaluku-Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/01) telah diserahkan dan diterima oleh petugas Panitera MK berkas keterangan tertulis beserta alat bukti yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan nomor perkara 209/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bawaslu Kabupaten Buru Selatan nomor perkara 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Bawaslu Kabupaten Buru dengan nomor perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 227/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh MK, sidang pemeriksaan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak, akan dilaksanakan pada Selasa 21 Januari 2025 pukul 13.00 WIT bertempat di ruang sidang Gedung MK
Sebelumnya berdasarkan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum, dari sebelas Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku terdapat sebelas Pasangan Calon dari Sembilan Kabupaten Kota yang mengajukan Permohonan Perselihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di MK. Kesembilan Kabupaten/kota yakni; Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Buru dengan dua perkara, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan dua perkara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Ambon.