Lompat ke isi utama

Berita

Satukan Persepsi, Bawaslu Maluku Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Satukan Persepsi, Bawaslu Maluku Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

humasbawaslumaluku – memperkuat sinergitas dan soliditas dalam penanganan tindak Pidana pada Pemilihan Kepada Daerah serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menggelar Rapat Kordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), senin 13 Juli 2020 di Kantor Bawaslu Maluku.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut usai diaktifkannya Kembali Pengawas Pemilihan ditingkat Kecamatan dan Kelurahan. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Ely dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Maluku dan personil sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Thomas Wakanno selaku Koordinator Sentra Gakkumdu, mengatakan tujuan dilakukannya rakor ini adalah untuk meningkatkan fungsi Sentra Gakkumdu dengan menguatkan sinergitas dan soliditas dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020. Menurutnya kordinasi dan sinergitas haruslah tetap terbangun dalam mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan Pilkada utamanya Pidana Pemilihan.

“Undang-Undang mengamanatkan dalam rangka penyamaan persepi dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, maka dibentuklah Gakumdu di tingkat Provinsi, dan Kabupaten,” ujar pria yang akrab disapa Masthon ini.

Dia mengatakan amanat ketentuan pasal 152 uu no 10 tahun 2016 mengisyaratkan untuk adanya penyamaan persepsi dalam pola penanganan, hingga tiap perkara yang ditangani dapat terselesaikan dengan baik. namun menurutnya menjadi suatu hal yang wajar Ketika dalam pemahasan terdapat perbedaan yang terkadang muncul. Perbedaaan ini berupa argumentasi-argumentasi hukum dari masing-masing unsur dimana menjadi suatu hal yang wajar sepanjang itu dilakukan untuk memboboti kerja-kerja yang berkualitas, higga pada akhirnya produk kajian hukum menjadi lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan bilamana kasus yang ditangani sampai ke pengadilan untuk disidangkan.

Lebih lanjut Masthom mengatakan, meski Provinsi Maluku tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur, sentra Gakkumdu Provinsi tetaplah mempunyai peran dalam penegakkan hukum. Peran yang dimaksud yakni, Gakkumdu Provinsi melakukan sosialisasi publikasi dan konseling, Supervisi dan monitoring terkait pelaksanaan tugas sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten, serta mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang terjadi pada kabupaten kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini mengharapkan kedepan sentra Gakkumdu Provinsi Maluku dapat melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik terkait dengan perbedaan-perbedaan persepsi hukum pada Pemilu 2019 lalu. “Apapun keputusan kita, terkadang tidak akan bisa memuaskan semua pihak, tapi tentu output yang kita keluarkan dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum maupun secara etik sebagai aparat penegak hukum pemilu atau pemilihan,” tegasnya.

Dalam kesempatannya Janet Pattiasina selaku unsur Gakkumdu dari pihak Kejaksaan mengatakan hal yang disampaikan Thomas Wakanno merupakan sesuatu yang positif, dimana kesolidan dalam Kerjasama dan kordinasi haruslah tetap terbangun hingga perkara-perkara yang ditangani oleh penyidik hingga ke Penuntut Umum dapat berjalan dengan baik. “tentunya ini masukan bagi kami, kendala yang selama ini dialami akan mejadi perhatian, khususnya pada kami dibagian penuntutan hingga kedepannya tidak ada lagi perkara yang tidak terselesaikan, untuk kedepan dapat dikerjakan dengan baik,” ucap Janet.

Hal senada disampaikan oleh Ipda Fahrul Saban. Menurut dia, Kesolidan mutlak menjadi sebuah komitmen dalam penegakkan hukum Pemilu dan Pemilihan. “sikap ini kita tularkan ke daerah, tentu ini dimaksudkan agar sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten dan kota menjadi tidak mudah untuk terkontaminasi dengan kepentingan para elit tertentu yang membawa keburukan,” tegas perwira pertama Polri ini.

Untuk diketahui, Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020 di provinsi Maluku akan dilaksanakan pada empat Kabupaten yakni, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru. (hps)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle