Lompat ke isi utama

Berita

Sehari Jelang Penutupan, Empat Belas Balon Anggota DPD dan Delapan Parpol Telah Mendaftar ke KPU Maluku

Sehari Jelang Penutupan, Empat Belas Balon Anggota DPD dan Delapan Parpol Telah Mendaftar ke KPU Maluku

humasbawaslumaluku-Sehari jelang penutupan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang mana berdasarkan lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023, menyebutkan KPU membuka pendaftaran dimaksud sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Dalam pengawasan Bawaslu, sampai dengan tanggal 13 Mei 2023, tercatat sebanyak empat belas Bakal Calon Anggota DPD telah mendaftarkan diri di KPU Provinsi Maluku. Keempat belas Bakal Calon dimaksud yakni; Anna Latuconsina, Miranti Dewaningsih, Bisri As Sidiq Latuconsina, Hasanuddin Rumra, Novita Anakotta, Nono Sampono, Melkias L Frans, Samson Yasin Alkatiri, H M Yasin Welson Lajaha, Sitti Aminah Amahoru, Ali Roho Talaohu, Francois Klemens Orno, Abu Kasim Sangadji, Joseph Sikteubun.

Sementara Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD sampai saat ini sudah ada delapan Partai Politik yang telah mengajukan Bakal Calon diantaranya; Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat.

KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap kelangkapan kesesuaian berkas dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas pendaftaran akan deverifikasi mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni mendatang.

Berdasarkan data Bawaslu, tercatat masih ada beberapa Partai Politik yang belum mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD di KPU Provinsi Maluku. Oleh KPU, Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon masih akan dibuka sampai dengan tanggal 14 Mei pukul 23.59 WIT. selanjutnya melewati batas waktu tersebut, maka pendaftaran ditutup.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle