Lompat ke isi utama

Berita

Sengketa PHP, Hakim MK Tolak Gugatan Pasangan Faham, Kaka dan Niko Odie

Sengketa PHP, Hakim MK Tolak Gugatan Pasangan Faham, Kaka dan Niko Odie

humasbawaslumaluku-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bapati Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya dalam Pilkada 09 desember di Provinsi Maluku yang dimohonkan oleh Pasangan Fachri Husni Alkatiri - Arobi Kilien (Faham), Pasangan Timotius Kaidel - Lagani Karnaka (Kaka) dan Pasangan Nokolas Johan Kilikily - Desianus Orno (Niko Odie).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Anggota yakni Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih Manahan M P Sitompul , Saldi Isra dan Wahiduddin Adams dalam sidang pleno yang disiarkan secara daring melalui kanal jejaring media social youtube milik MK. Rabu (17/02/2021)

Meskipun putusan sengketa pilkada pada ketiga kabupaten tersebut dibacakan pada jam yang berbeda, namun Hakim memiliki pertimbangan yang sama dalam memutuskan sengketa pada pilkada SBT, Aru dan MBD. Menurut Hakim meskipun Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan Pemohon sebagaimana dimaskud dalam pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

“Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a qou. Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum” terang anwar.

Dalam amar putusannya MK mengatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum serta menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata anwar sambal mengetuk palu tiga kali.(hps)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle