Sengketa Proses Pemilihan, Bawaslu Maluku dan Bawaslu Kabupaten Pilkada 2020 koordinasi ke PTTUN Makassar.
|
Makassar – humasbawaslumaluku. Bawaslu Maluku bersama Bawaslu Kabupaten Pilkada 2020 lakukan Koordinasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ke (PTTUN) Makassar. (15/09).
Berdasarkan Ketentuan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan Sengketa selanjutnya dalam Pasal 144 ayat (1) disebutkan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan yang mengikat. Dalam hal peserta pemilihan keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai wilayah yuridisnya. Hal tersebut dilakukan apabila seluruh upaya administrasi di Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota telah dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat (2).
Hadir dalam Koordinasi tersebut Anggota Bawaslu Maluku (Astuti Usman), Ketua Bawaslu Maluku Barat Daya (Jemris PH Jonas), Ketua Bawaslu Buru Selatan (Umar Alkatiri), Ketua Bawaslu Seram Bagian Timur (Supardjo R Rumakamar), dan Anggota Bawaslu Kepulauan Aru (Jordan Boro Bahy) yang diterima langsung oleh Ketua PTTUN Makassar (H. Oyo Sunaryo) di ruang kerjanya Kantor PTTUN Makassar Jalan Pendidikan No.1 Makassar.