(Siaran Pers) Jemput Bola Tangani Pencatutan Nama Dalam SIPOL, Bawaslu Maluku Berencana Inisiasi Posko Aduan Masyarakat Keliling
|
humasbawaslumaluku-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengadakan rapat tindaklanjut pengawasan verifikasi adminstrasi pendaftaran partai politik secara virtual sebagai langkah evaluasi pada Senin (29/8). Kegiatan tersebut dimulai dengan telah dituntaskannya pengawasan verifikasi administrasi pendaftran partai politik (parpol) tetap pada 27 Agustus silam, tercatat sebelas Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota menunaikan tugasnya melalui berbagai upaya pencegahan untuk meminimalisir adanya potensi dugaan pelanggaran.
Sebelumnya dibentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 guna mendukung kerja-kerja teknis secara optimal. Bawaslu maluku menggelar rapat internal secara periodik untuk melakukan rekapitulasi laporan hasil pengawasan, menginventarisir permasalahan akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sekaligus melakukan monitoring hasil kinerja jajaran Kabupaten/Kota dari hari ke hari.
Beberapa permasalahan ditemukan, seperti halnya KPU Kota Ambon yang enggan memberikan ruang gerak sedikitpun kepada Pengawas Pemilu dapat memasuki ruangan, sehingga pengawasan melekat benar-benar tidak dapat dilaksanakan, menengok sisi lain, kendala akses SIPOL yang acap mengalami gangguan pada server jaringan pada jam-jam tertentu, yang sudah barang tentu bisa menghambat operator dalam melakukan verifikasi, serta beberapa fitur aplikasi mengalami keterbatasan dalam menampilkan data secara lengkap menjadi cacatan tersendiri.
Kasus yang tak kalah menarik lainnya yaitu pencatutan nama atau pihak yang dilarang masuk dalam keanggotaan dan atau kepengurusan partai politik, justru terdeteksi setelah ditelusuri lewat laman https://infopemilu.go.id/Pemilu/Cari nik dengan melakukan pengecekan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai tertera pada KTP. Isu seputar pencatutan nama banyak menyeret pihak yang semestinya tidak tercantum dalam SIPOL disoroti oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku.
Dalam diskusi yang berlangsung hingga larut malam itu Anggota Bawaslu Provinsi Maluku yang juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Thomas Tomalatu Wakanno mengatakan, perlu upaya pencegahan, tindaklanjut dengan langkah hukum yang kiranya dapat ditempuh dalam menangani adanya temuan pihak-pihak dan jabatan lainnya termasuk unsur penyelenggaran Pemilu yang kedapatan tergabung dalam parpol, entah itu sebagai anggota atau pengurus, secara akplisit dilarang peraturan perundang-undangan.
“Belum dilaporkan secara lengkap, tindakan yang kerkenaan dengan adanya komplain melalui penyediaan media posko pengaduan, itu belum tergambar apa sih tindak lantu kita? Apakah itu menjadi urusan personal, mereka sebagai staf Sekretariat dilarang menjadi anggota Partai Politik, namun secara kelembagaan belum dilakukan tindakan-tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Belum termasuk didalamnya ada yang diterima berdasarkan pengaduan masyarakat,” ujar pria berkacamata tersebut.
Selain menyoroti perihal kurangnya inisiatif dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pencegahan potensi terjadinya pelanggaran, dia memberikan apresiasi terhadap terobosan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan dengan menyeberluaskan informasi posko aduan masyarakat sampai pelosok desa sehingga seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui selain kinerja jauh lebih terukur.
“Ada launching, Sosialisasi di Kabupaten Buru Selatan itu luar biasa tidak semata-mata dengan media sosial, tetapi mereka taboas (menyampaikan sesuatu kepada orang lain) menggunkan pengeras suara dengan mengendarai mobil mengelilingi Kota Namrole, yang kami berharap itu bisa secara masif dilakukan di tempat yang luas di kecamatan-kecamatan sampai di pelosok desa,” jelasnya menunjukkan contoh praktik baik sosialisasi posko aduan masyarakat melalui strategi jemput bola secara langsung pendatangi simpul-simpul warga.
|
No |
Bawaslu Kabupaten/Kota |
Posko Pengaduan Masyarakat |
Jumlah Pengadu |
Keterangan |
|
1 |
Bawaslu Kota Ambon |
√ |
4 orang |
Bawaslu Kota Ambon telah menyapaikan saran perbaikan |
|
2 |
Bawaslu Kota Tual |
√ |
2 orang |
Bawaslu Kota Tual telah menyapaikan saran perbaikan secara tertulis |
|
3 |
Bawaslu Kabapaten Maluku Tengah |
√ |
|
|
|
4 |
Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya |
√ |
|
|
|
5 |
Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara |
√ |
3 orang |
Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menyapaikan saran perbaikan |
|
6 |
Bawaslu Kabupaten Kep Aru |
√ |
|
|
|
7 |
Bawaslu Kabupaten Kep Tanimbar |
√ |
|
|
|
8 |
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur |
√ |
|
|
|
9 |
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat |
√ |
1 orang |
Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyapaikan saran perbaikan |
|
10 |
Bawaslu Kabupaten Buru |
√ |
1 orang |
Bawaslu Kabupaten Buru telah menyapaikan saran perbaikan secara lisan |
|
11 |
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan |
√ |
6 orang |
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah menyapaikan saran perbaikan secara tertulis |
Mengingat pentingnya memaksimalkan posko pengaduan yang disediakan Bawaslu tidak hanya mengandalkan kerja-kerja pengawasan bersifat pasif mendorong masyarakat untuk melapor, namun mengutamakan pengawasan secara aktif dengan mendatangi instansi terkait memiliki potensi namanya dicatut dalam SIPOL atas dasar profesi pekerjaan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman mengenai perlu tidakan nyata dalam meyikapi pencatutan nama serta laporan dari masyarakat. Dia mendrong agar Bawaslu tidak hanya terpaku pada SIPOL dalam proses pengawasan, namun perlu langkah-langkah inovatif sehingga publik dapat mengetahui sejauh mana upaya secara maksimal baik itu secara sosialisasi, pencegahan maupun pengawasan oleh Bawaslu.
Soal temuan pencatutan nama, dipandang perlu memberikan rekomendasi kepada KPU secara resmi (tertulis) tidak hanya disampaikan secara lisan. “Kita menjaga-jaga jangan sampai dikemudian hari ada persoalan yang terjadi, langkah apa yang sudah Bawaslu lakukan secara administrasi. Jangan hanya dalam bentuk lisan, tapi kami mengharapkan harus secara tertulis,” ujar penanggungjawab tim fasilitasi.
“Harapan kami tidak hanya dalam bentuk surat biasa, tapi dalam bantuk rekomendasi, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh KPU,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Subair mengutarakan lecutan semangat bagi pengawas pemilu agar bergerak lebih lincah dan inisiatif dalam menyikapi kondisi ini, hambatan berupa tidak dibukanya akses SIPOL oleh KPU bukan menjadi batu sandungan untuk tidak menuangkan hasil kinerja dalam alat kerja pengawasan (AKP), karena itu merupakan sarana awal bagi identifikasi dan pemecahan masalah yang ada.
“Tugas kita adalah mengawasi, jika ditemukan adanya masalah dilapangan, isi semua kejadian pada proses pengawasan, sebisa mungkin bisa diisi,” terang Bair.
Tak mau ketinggalan Abdullah Ely mendukung penuh inisiatif dalam landasan melakukan pendekatan dengan berbagai mitra strategis Bawaslu. Jalinan kerjasama sudah terbangun, katakanlah melalui penandatanganan nota kesepahaman, forum warga dan kegiatan-kegiatan lainnya. Dapat melayangkan surat resmi kepada yang bersangkutan apakah NIK, rekan terdekat dicatut atau tidak, selama masih bisa dijangkau sekiranya bisa dilakukan.
Uya (biasa dia dipanggil) menyarankan proses komnikasi secara non formal juga mesti dilakukan, agar mempererat hubungan kelembagaan dalam menyusun strategi bersama. “Sebetulnya sudah dimulai di tingkat Provinsi, yaitu silaturahmi KPU ke Bawaslu dan kemudian kita diskusikan ada langkah-langkah kedepan bik itu berkaitan dengan hambatan, tantangan maupun solusi-solusi yang akan diambil kedepan sudah dilakukan. Tentu tidak menutup kemungkinan kabupaten/kota dapat melakukan hal yang sama,” pungkasnya ramah.
Dapat diinformasikan Bawaslu Provinsi Maluku akan melaksanakan supervisi Verifikasi Administrasi Partai Politik di kabupaten/kota sebagai monitoring dan evaluasi, berfokus pada tiga elemen tindaklanjut diantaranya pengawasan verifikasi administrasi, penyampaian kendala anggaran, dan pendirian posko aduan masyarakat. (*)