Lompat ke isi utama

Berita

(SIARAN PERS) Koordinasi dengan Pihak Terkait Menjadi Upaya Awal Pengawasan Bawaslu Maluku dalam Pemutakhiran Data Pemilih

(SIARAN PERS) Koordinasi dengan Pihak Terkait Menjadi Upaya Awal Pengawasan Bawaslu Maluku dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Daim Baco Rahawarin, S.Sos

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas

Bawaslu Provinsi Maluku

humasbawasmaluku-Salah satu perwujudan untuk menjaga kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi, diantaranya adalah menjamin hak konstitusional warga negara dapat tersalurkan dengan baik. Khususnya pada saat berlangsung pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS, entah itu pada perhelatan pemilu, maupun pilkada. Hal demikian menjadi genting mengingat persoalan data pemilih seringkali ditemukan sejumlah kendala pada setiap ajang perebutan kekuasaan di negeri ini.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Maluku mengedepankan langkah koordinasi dengan pihak terkait, sebagai upaya awal pencegahan potensi terjadinya kesalahan prosedural, ataupun timbulnya kecurangan. Dalam keterangannya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin mengatakan, sosialisasi perihal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih kepada publik pasca penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 perlu dilakukan dalam waktu dekat.

“Bawaslu Maluku akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa (pemdes), untuk keperluan memastikan, apakah ada perubahan data pemilih, dalam hal ini, termasuk di dalamnya terdapat perubahan elemen data kependudukan, ”terangnya. 

Dari cuplikan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dihelat Bawaslu RI secara daring pada Senin, 16 Juni 2025, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni mengungkapkan, permasalahan pelik terkait data pemilih perlu menjadi perhatian bersama bagi jajarannya di semua tingkatan, berkaca pada pengalaman pengawasan sebelumnya, dapat dijadikan pijakan dalam menyusun strategi pengawasan yang lebih efektif pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih kali ini.

“Ada beberapa persoalan penting yang perlu disampaikan, kaitannya dengan data pemilih berkelanjutan, ada permasalahan terkait validitas dan akurasi data pemilih, ada data ganda dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK invalid di setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan, ini hal yang sering muncul, dan perlu kita tangani bersama,” ungkapnya.

Ia menyoroti ihwal tidak sedikit dijumpai, adanya pemilih, yang baru mempersoalkan tentang data pengguna hak memilih, tatkala menjelang hari pemungutan suara tiba, seperti masih ditemukan pemilih telah memenuhi syarat, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, justru tidak terdaftar dalam daftar pemilih yang diumumkan oleh pihak KPU, kasus lain, seperti pemilih bersangkutan masih terdaftar di TPS pertama dirinya terdaftar, kendati telah mengajukan pindah memilih.

Adapun strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diantaranya, dengan menerbitkan imbauan, melakukan langkah koordinasi dengan instansi terkait, dan mendirikan posko aduan masyarakat.

Sementara itu, strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu diantaranya, dengan melaksanakan pengawasan secara langsung, melakukan uji petik, melalui proses uji petik, setelah pemungutan dan penghitungan suara, dapat diketahui apakah masih ada data dalam daftar pemilih yang perlu dibersihkan, mengingat banyaknya anomali atau ketidakwajaran dalam daftar pemilu masih sering didapati. Uji petik atau penyandingan data bersumber dari data internal hasil pengawasan Bawaslu, maupun dari pihak eksternal seperti data pemilih dari KPU, untuk selanjutnya akan dicermati menggunakan aplikasi Cek DPT online.

Pemetaan kerawanan menjelang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disusun Bawaslu untuk mitigasi kendala teknis di lapangan, kasus adanya surat pemberitahuan pemilih atau Formulir Model C-6 yang tidak terdistribusi dan sampai pada tangan pemilih, menjadi perhatian serius agar dapat diantisipasi sedini mungkin.

Bawaslu akan mengintegrasikan pola pengawasan partisipatif dengan pengawasan pemutakhiran data pemilih, sebagai contoh, sosialisasi pengawasan partisipatif untuk menggugah partisipasi penggunaan hak pilih bagi kategori pemilih baru terhadap siswa/i pada jenjang Sekolah Menengah Atas, serta kegiatan lainnya yang dapat dimungkinkan di tengah masa efisiensi tanpa mengurangi intensitas kinerja pengawasan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle