Lompat ke isi utama

Berita

(siaran pers) masa jabatan anggota bawaslu kabupaten/kota se provinsi maluku periode 2018 2023 berakhir, pengambilan sementara tugas, wewenang dan kewajiban oleh bawaslu provinsi maluku

(siaran pers)  masa jabatan anggota bawaslu kabupaten/kota se provinsi maluku periode 2018 2023 berakhir, pengambilan sementara tugas, wewenang dan kewajiban oleh bawaslu provinsi maluku

humasbawaslumaluku-Ambon, 16 Agustus 202-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku. Masa Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 se-Provinsi Maluku telah berakhir terhitung mulai 14 Agustus 2023. Namun untuk masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 belum diumumkan dan dilantik sampai siaran pers ini dilakukan.

Pada Pemilu tahun 2024 ini, proses tahapan yang sementara berlangsung di kabupaten/kota adalah sub tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD kabupaten/kota yang dimulai dari tanggal 12 sampai 18 Agustus 2023 serta sub tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dimulai dari tanggal 22 Juni 2023 sampai 8 Februari 2024.

Kedua sub tahapan ini harus diawasi secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun mengingat Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018 sampai 2023 sudah selesai masa jabatannya dan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018 sampai 2023 se Provinsi Maluku belum diumumkan dan dilantik. Maka Bawaslu Provinsi Maluku mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Maluku sampai dilantiknya Bawaslu Kabupetan dan Kota terpilih.

Adapun yang menjadi rujukan dalam hal pengambilan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada :

  • Pasal 99 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Bawaslu Provinsi berwenang : huruf e : Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya”.
  • Pasal 556 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan : “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali”.
  • Pasal 97 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan : Ayat (1) : “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara”. Ayat (2) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ayat (3) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Pleno Pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya atau secara berjenjang”. Dan Ayat (4) : “Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sampai dengan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya kembali”.

Terhadap dasar hukum tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat kepada Kepala Sekertariat/Koordinator Sekertariat Bawaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Maluku pada tanggal 15 Agustus 2023 nomor : 172/KP.01.00/K.BM/08/2023 perihal Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Penindakan, dalam surat tersebut Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban kedivisian dan wilayah kerja pada lingkup Sekretariat Bawaslu masing-masing Kabupaten/Kota sampai dengan ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Se Provinsi Maluku periode 2023 sampai 2028
  2. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam mengawasi tahapan serta melakukan penindakan terhadap temuan/laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024 yang sedang berjalan.
  3. Bahwa dalam hal pengambilan keputusan dan/atau bertindak untuk dan atas nama lembaga Bawaslu Kabupaten dan Kota ke luar dan ke dalam yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kedivisian dalam mengawasi tahapan serta menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran Pemilihan Umum tahun 2024, maka Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota terlebih dahulu berkoordinasi dengan meminta arahan atau petunjuk dari Bawaslu Provinsi Maluku untuk mendapatkan pertimbangan.
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban kepada Bawaslu Provinsi Maluku melalui Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing Kabupaten/Kota.
  5. Bahwa terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c dan d, berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dan/atau adanya perintah lain yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle