Lompat ke isi utama

Berita

Sitti Aminah Amahoru Kembali Mendaftar ke KPU Pasca Mediasi, Berkas PDIP Dikembalikan Disinyalir Belum Sesuai

Sitti Aminah Amahoru Kembali Mendaftar ke KPU Pasca Mediasi, Berkas PDIP Dikembalikan Disinyalir Belum Sesuai

humasbawaslumaluku – Bawaslu Provinsi Maluku melakukan Pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD di kantor Komisi Pemilihan Umum. Salah satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Maluku, yang belakangan diketahui telah mengajukan mediasi di Bawaslu Provinsi Maluku, atas tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan agar dapat melenggang dalam perebutan kursi legislatif jalur perseorangan Sitti Aminah Amahoru kembali mendaftar di KPU Provinsi.

Dalam keterangannya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku Abdul Khalil Tianotak mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas administratif dari Bakal Calon DPD tersebut sesuai dengan regulasi terkait yang mengatur ihwal pencalonan, pihaknya turut menjelaskan perihal jenis profesi atau pekerjaan yang secara hukum dilarang dalam melakukan proses pencalonan Bakal Calon Anggota DPD.

“Pemeriksaan terhadap data dan dokumen bakal calon yaitu pemeriksaan kelengkapan  dan kesesuaian  sesuai pemeriksaan pemenuhan syarat dukungan minimal, dinyatakan diterima dan akan dilanjutkan verifikasi administrasi”, terangnya, Kamis, 11 Mei 2023.  

Pihak Bawaslu Provinsi Maluku dengan tegas menerangkan terhadap jenis-jenis profesi atau pekerjaan yang dilarang saat proses pencalonan DPD khususnya yang bersumber dari keuangan negara, hal itu menjadi perhatian serius Stevin Melay, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku yang juga eks Tim Seleksi Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024 ini menanyakan perihal status pekerjaan Bakal Calon sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi, dan diketahui pernah menjadi Staf Ahli DPR dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat di kemudian hari.

Dalam waktu bersamaan, penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku untuk pemilu Tahun 2024 tengah berlangsung, tepat tiga hari menjelang penutupan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku mendaftarkan para calegnya ke KPU Provinsi, Ketua dan Sekretaris Umum Partai berlambang moncong putih berduyun-duyun dengan iring-iringan rombongan menyerahkan berkas pendaftaran.

KPU memeriksa dua dokumen kelengkapan administrasi Bakal Calon yang diajukan parpol diperiksa kecocokan dan kesesuaian nama yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian tata urutan daftar Bakal Calon antara yang diserahkan berkas fisik secara langsung kepada KPU dengan yang telah diunggah pada SILON.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada SILON, didapati tiga Bakal Calon yang belum melakukan unggah foto diri terbaru sebagai salah satu pemenuhan persyaratan administratif, sebab hal dapat membatalkan pencalonan Bakal Calon Anggota DPRD yang didaftarkan, KPU lantas menganjurkan kepada parpol segera melakukan unggah ulang saat itu juga.

Proses pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat administrasi sempat diskorsing imbas dari kendala ketidaksesuain antara dokumen fisik dengan yang terdapat pada SILON, sekitar satu jam KPU memberikan alokasi waktu untuk melakukan unggah ulang namun urung dituntaskan dengan baik oleh parpol pendaftar.

Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun menerangkan proses unggah mesti dilakukan melalui SILON, sehingga perlu persetujuan operator dari pusat, sehingga perlu melakukan proses unggah dari awal. Ia mengaku akan menerbitkan surat pengembalian berkas kepada Bakal Calon melalui parpol yang mengusungnya untuk melakukan unggah berkas kembali di lain waktu agar dapat dilanjutkan pada proses pemeriksaan keterpenuhan syarat administrasi.

“Tanda pengembalian sudah kita keluarkan, dokumen bakal calon yang kita kembalikan, karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan bakal calon yang belum sesuai”, tandasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle