Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Sigap Lapor, Permudah Akses Publik Dalam Penyampaian Dugaan Pelanggaran

Sosialisasi Sigap Lapor, Permudah Akses Publik Dalam Penyampaian Dugaan Pelanggaran

humasbawaslumalu-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Senin (14/02/2022) melakukan Sosialisasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (Sigaplapor). Kegiatan ditujukan kepada Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota Se-Maluku.

Bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Bawaslu Provinsi Maluku, kegiatan Sosialisasi Alikasi Sigap Lapor ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman didampingi oleh Anggota Thomas Wakano dan Kepala Sekretariat Nurbandi Latarissa.

Aplikasi Sigap Lapor merupakan bagian dari pengembangan sistem informasi yang berfokus penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana dalam kepemiluan. Nantinya, dalam rangka memudahkan, masyarakat bisa melakukan pelaporan dugaan pelanggaran secara online (dalam jaringan/daring). Aplikasi Sigap Lapor merupakan bentuk penyempurnaan dari aplikasi Sigaru yang digunakan Bawaslu pada Pemilu 20i9 dan Pemilihan pada 2020 yang lalu.  

tujuan dalam pemanfaatan sistem informasi ini yakni, dalam membuat laporan dugaan pelanggaran masyarakat dimudahkan melalui akses aplikasi secara online. Dengan demikian masyarakat dapat memantau dan melihat progres sejauh mana tindak lanjut penanganan laporan yang disampaikan.

Ketua Bawaslu Provinsi Astuti Usman dalam sambutannya  mengatakan melalui  Sosialisasi Aplikasi Sigap lapor ini maka pengawas Pemilu di Kabupaten dan Kota dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang aplikasi ini.

“Masyarakat bisa mengetahui bahwa aplikasi ini dapat digunakan untuk semua jenis pelanggaran baik itu pada Pemilu maupun Pemilihan. Nantinya pengguna dari aplikasi Sigap Lapor ini bukan hanya dari kita Bawaslu saja, tetapi juga masyarakat selaku pengguna hak pilih. Selain secara manual, melalui aplikasi ini pelaporan juga dapat dilakukan secara online,” terang Astuti.

Astuti bilang, atas dilaunchingnya aplikasi ini oleh Bawaslu RI, maka secara internal di Bawaslu Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota perlu untuk menyiapkan sumber daya yang akan bertindak sebagai operator. Untuk itu bimbingan dan pelatihan terhadap staf mejadi perlu untuk dilakukan.

Menyambung apa yang disampaikan oleh Astuti, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Thomas Wakano dalam kesempatannya mengatakan saat ini diperlukan sebuah system teknologi untuk menunjang kerja pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Untuk itu Bawaslu mencoba mengikuti perkembangan teknologi dengan memperbaiki beberapa aplikasi khususnya bagi penanganan pelangaran yang sebelumnya menggunakan system Sigaru. Dengan kelemahan dan keterbatasan dari system yang ada, maka dicoba untuk dilakukan pembaruan.

“Memudahkan akses masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi, bagaimana kemudian laporan yang sudah disampaikan itu dapat diikuti perkembangannya dari waktu ke waktu sesuai dengan tugas dan wewenang kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Nurbandi Latarissa mengatakan penggunaan aplikasi Sigap Lapor adalah merupakan suatu bentuk kesiapan Bawaslu dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan berjalan.

“Kesiapan kita untuk menjalankan system aplikasi yang kita ciptakan sendiri, tentunya dengan menyiapkan sumber daya yang baik. Salah satu visi Bawaslu adalah menggunakan teknologi modern, kita bekerja sesuai dengan keadaan terkini. tantangan bagi kita semua untuk secara mandiri dan profesioanal melaksanakan dan menerjemahkan system ini sehingga dapat memberikan dampak yang lebih baik kepada masyarakat,” jelas Nurbandi (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle