Sosialisasikan SIPS, Bawaslu Permudah Pelaporan Permohonan Sengketa
|
AMBON-Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) adalah merupakan sebuah upaya dari Bawaslu dalam menjawab tantangan era milenial dengan cara memanfaatkan teknologi informasi pada salah satu tahapan penting dalam Pemilukada. melalui sosialisasi SIPS kepada partai politik, maka diharapkan para kontestan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dapat dimudahkan dalam mengajukan permohonan sengketa. Atas hal tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku melakukan kegiatan Sosialisasi SIPS Kepada Partai Politik. Kegiatan ini dilangsugkan pada Selasa, 03 maret 2020 bertempat di biz hotel Ambon.
selain mengenalkan SIPS, kegiatan ini juga dimasudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta kegiatan terkait dengan tatacara penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Ely. dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanah dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Terkait dengan proses penyelesaian sengketa.
"Dari Kegiatan ini, kami berharap bapak ibu sekalian dapat memahami alur kerja dari sistem permohonan secara online. yang mana pihak pemohon dapat mengakses, mengikuti serta dapat melakukan penelusuran atas perkara sengketa yang dimohonkan," terangnya.
dikatakannya dengan adanya SIPS, maka permohonan penyelesaian sengketa oleh Parpol ataupun pasangan calon Kepala Daerah akan lebih mudah. "Sistem ini sudah sangat mudah, bapak dan ibu yang berada berjauhan dengan kantor Bawaslu tidaklah harus datang melaporkan permohonan secara fisik, tetapi bisa menyampaikan secara online tentunya dengan menginput data permohonan pada sistem ini," lanjutnya.
tampak hadir pada kegiatan tersebut Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Astuti Usman, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Thomas Wakanno, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Subair Pettalolo serta Kepala Sekretariat Nurbandi Latarissa.(hps)