Supervisi Verfak di Kota Tual, Wakanno: Tersisa Dua Hari, PPS Harus Maksimalkan waktu
|
humasbawaslumaluku-Bertempat di Kota Tual, Kelurahan Masrum, Desa Fidatan dan Ohitel, Jumat (24/02/2023), Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Thomas Wakanno melakukan Supervisi Verifikasi Faktual (Verfak) Syarat dukungan Bakal Calon Anggota DPD. Dalam giat itu, Wakanno didampingi Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku, Siti Rolobessy melakukan pengecekan langsung terkait data dukungan Bakal Calon Anggota DPD.
Tujuan dilakukannya verfak adalah untuk membuktikan identitas pendukung dengan mencocokan nama dan alamat pendukung pada lembar kerja dengan KTP atau Kartu Keluarga dengan cara menemui tempat tinggal pendukung.
Diketahui tahapan Verifikasi Faktual di Kota Tual baru dilakukan di tgl 21 Februari 2023, hal mana sangat terlambat dari waktu yang ditentukan di dalam PKPU 10/2022 yakni tgl 6 Feb dan berakhir di tgl 26 feb 2023.
Pada supervisi tersebut ditemukan semua PPS/Verifikator melakukan faktual secara bersamaan. Menurut Wakanno, jika PPS/verifikator berjalan bersamaan akan sangat tidak efektif dan efisien.
"Mengingat tahapan faktual baru dilaksanakan tgl 21 dan masih banyak pendukung yang belum didatangi, maka pilihan terbaik adalah membagi PPS dalam 3 kelompok untuk melakukan proses faktual," saran pria yang akrab disapa Masthom ini.
Disaat yang sama Wakanno yang juga sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran ini menegaskan waktu verfak hanya tersisa 3 hari sementara Lembaran kerja 2 bakal calon a.n Sitti Amina Amahoru dan Joseph Sikteubun belum sampai di tangan verifikator, hal tersebut akan berdampak buruk bagi pendukung bakal calon yang mungkin tidak dapat didatangi oleh PPS.
"Karena waktu verfak sudah selesai sehingga PPS harus bisa maksimal kan pada 2 hari terakhir untuk verfak 2 bakal calon DPD hasil putusan Bawaslu Provinsi Maluku," jelas dia.