Tahapan Pilkada 2020 ditunda, Bawaslu Instruksikan Non Aktifkan (Pemberhentian Sementara) Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan dan Desa.
|
#humasbawaslumaluku - AMBON. Tahapan Pilkada Tahun 2020 di Tunda sebagai upaya antisipasi penyebaran pandemi Covid-19 (virus corona) di Indonesia, Bawaslu mengintruksikan memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta sekretariat Panwaslu Kecamatan. (31/03/2020)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Maluku untuk memberhentikan sementara semuan jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di 4 Kabupaten Pilkada Tahun 2020.
Ada sebanyak 144 Anggota Panwaslu Kecamatan dan 514 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang diberhentikan, antara lain Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya dengan Jumlah Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 51 orang dan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 118 orang dari 17 Kecamatan yang ada. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Jumlah Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 45 Orang danAnggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 198 orang dari 15 Kecamatan yang ada. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru dengan Jumlah Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 30 Orang danAnggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 119 orang dari 10 Kecamatan yang ada. Bawaslu Kabupaten Buru Selatan dengan Jumlah Anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 18 Orang dan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 79 orang dari 6 Kecamatan yang ada.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Kordiv SDM dan Organisasi (Subair) dalam keterangan persnya melalui #humasbawaslumaluku menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL-02 Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 tetang Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS). Bawaslu telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0252/ K. BAWASLU/ PM.00.00/ 3/ 2020, tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang disusuli dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0255/ K.Bawaslu/ TU.00.01/ III/ 2020, tanggal 27 Maret 2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwasalu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/ Desa. Serta ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Nomor 024/K.BM/PM.00.01/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Arahan Pemberhentian Sementara Panwasalu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/ Desa kepada Bawaslu Kabupaten Pilkada Tahun 2020.
"Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan/Desa mulai non aktif mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 sedangkan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/ Desa akan diaktifkan kembali dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu, hal ini juga berlaku pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan. terang Subair.
Selain itu juga mantan Anggota Panwaslu Kota Ambon ini juga berharap Wabah Covid 19 segera berakhir dan tahapan Pilkada 2020 segera berlanjut sehingga Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dan jajarannya bisa kembali menjalankan tugasnya. Tutupnya (Satri)