Tak Semata Kalkulasi Politik, Perlu Perhatikan Sosial Budaya Dalam Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
|
humasbawaslumaluku - Meskipun banyak kepentingan di dalamnya, khususnya menyangkut para kontestan pemilu, penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku tidak serta merta hanya berpatokan pada hitung-hitungan politik, namun perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Hal itu diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Stevin Melay pada gelaran Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan seperti partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, turut serta pemantau pemilu.
"Dalam melihat kepentingan Maluku ini bukan hanya soal angka, ada aspek sosial antropologi juga yang harus menjadi penguatan aspirasi penyampaian pembagian dapil dan kursi ini kepada KPU RI lewat teman-teman KPU Provinsi Maluku," cetus Stevin pada agenda yang bertempat di Swiss-Bell Hotel Ambon, Jumat, 20 Januari 2023 siang.
Menurutnya, pertimbangan tersebut sejalan dengan fokus kerja pengawasan terkini, Bawaslu Maluku saat ini tengah gencar mendata lokasi khusus sebagai afirmasi kepada pemilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya. "Pembentukan lokasi khusus TPS, misalnya di penjara, panti sosial, dapat diafirmasi seperti masyarakat di kawasan industri untuk dijadikan sebagai kriteria TPS khusus," tukasnya melontarkan pendapat.
Pada kesempatan sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, A. Khalil Tianotak angkat bicara soal dinamika penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Maluku mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) diperoleh dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan itu yang dipakai KPU Provinsi dalam menata dapil.
Ia membeberkan tantangan pada beberapa daerah dalam penataan dapil selama ini.
"Untuk aspek pemenuhan proporsionalitas harus setara, masalah kita di Maluku dalam pemenuhan integralitas tidak tepat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya tidak integral karena kondisi geografis tidak menyatu (terpisah)," tuturnya.
Telah tersiar pemberitaan sebelumya, dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pengujian pasal 187 dan 189 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penataan Dapil yang semula telah ditetapkan pada aturan ini, kembali menjadi kewenangan KPU dan KPU Provinsi sehingga perlu masukan-masukan dari berbagai pihak (*).